Realitanews.co.id, Serang - Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang menangkap satu orang laki-laki pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) saat sedang membawa sepeda motor hasil curiannya.
Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap berinisial ZA (41) warga desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Tangerang, dan juga diamankan 4 Unit Sepeda Motor sebagai barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) Unit R2 Yamaha Jupiter Z CW warna biru tahun 2011 dengan No.Pol: A-6557-FP
No.Ka : MH331800480679202
No.Sin: 31B-679248 a.n DARMANU ANGKI YUDA
- 1 (satu) unit R2 Honda Vario warna merah dengan No.Ka MH1JF1118K098398,
No Sin: JF11E-1096943
- 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio warna hitam dengan No.Ka MH3283003E3465331, No.Sin :-
- 1 (satu) unit R2 Honda Spacy warna biru dengan No.Ka MH1JF0211BK159825,
No Sin: JF02E1162070
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan,S.Pd.,S.I.K., Kamis (25/5/2023) menyampaikan, pelaku ZA ditangkap di depan Alfamart Kp. Asem Desa. Cikande Kec. Cikande Kab. Serang pada hari Jum'at, tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib.
Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Cikande sedang berpatroli dan mendapati seorang laki-laki (Pelaku ZA) yang sedang mendorong kendaraan sepeda motor (R2) Yamaha Jupiter Z warna biru, melihat hal tersebut anggota Reskrim Polsek Cikande langsung mendatangi laki-laki tersebut dengan menanyakan perihal apa yang terjadi kepadanya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan bahwa dia sedang kehabisan bahan bakar.
Selanjutnya, tidak selesai sampai disitu, anggota Reskrim Polsek Cikande langsung memegang kendaraan tersebut pada bagian mesin dan di dapati mesin kendaraan tersebut dalam keadaan dingin dan melihat wajah pelaku ZA mulai gelisah. Jelas Kapolsek Cikande.
"Dikarenakan curiga dengan hal tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cikande langsung membawa Pelaku ZA ke Kantor Polsek Cikande untuk di tanyai dan di interogasi perihal surat-surat atau kelengkapan kendaraan tersebut, namun pada saat di interogasi di ruang Reskrim Polsek cikande, Pelaku Za tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan dan mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang baru di dapatkan oleh Pelaku ZA dengan cara mencuri di Kp. Kaman Pasir, Rt. 003 Rw. 001, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten." Ungkap Kapolsek Cikande.
Kemudian dari hasil pengembangan, Unit reskirm Polsek Cikande juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor lainnya sebagai barang bukti.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak di kunci stang. saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Kapolsek. (*/icha)