Realitanews.co.id, Pandeglang-Polisi RW yang merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud Binmas Prediktif dan bentuk integralitas semua fungsi Harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban fungsi Polmas pada komunitas RW. Maka dari itu Polres Pandeglang beserta jajaran menggelar launching Polisi RW.
Kegiatan launching polisi RW ini digelar di Halaman Polres Pandeglang pada Rabu (24/05) dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Banten Brigrjen Pol Sabilul Alif dan dilanjutkan dengan pemasangan ban lengan Polisi RW.
Turut hadir dalam kegiatan ini Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Widiatmoko, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, Bupati Kabupaten Pandeglang Hj. Irna Narulita, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Kasdim 0601/Pandeglang Mayor INF Ruiyat, Forkopimda Kabupaten Pandeglang dan tamu undangan lainnya.
Anggota Polres Pandeglang dan jajaran yang ditugaskan sebagai polisi RW ini juga melibatkan para perwira termasuk yang memiliki jabatan. Sehingga sebanyak 717 anggota Polri selain personel Bhabinkamtibmas yang akan mengcover RW dari keseluruhan jumlah RW di Kabupaten Pandeglang yang memiliki total sebanyak 2.165 RW.
Dalam sambutannya Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif menyampaikan pada progam ini semua anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina Kamtibmas ditingkat RW atau wilayahnya untuk mendegarkan keluhan masyarakat dan problem solving.
“Melalui program kabaharkam Polri yang dikuatkan dengan program Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Untuk melaksanakan program Kapolri sebagaimana tersebut diatas. Polda Banten dan Polres Jajaran telah membentuk pemolisian masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing,” Ungkapnya.
Wakapolda Banten juga menambahkan, Dengan adanya polisi RW ini Polri dapat merealisasikan kemitraan dengan masyarakat guna mendeteksi secara dini permasalahan yang ada di masyarakat. “Dengan adanya polisi RW ini Polri dapat merealisasikan kemitraan dengan masyarakat guna mendeteksi secara dini permasalahan yang ada di masyarakat, menganalisa bersama masyarakat dan mencari solusi permasalahannya dalam waktu yang cepat sehingga masyarakat merasa dilayani dan dilindungi serta dapat berpengaruh pada peningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” jelas Sabilul.
Perlu diketahui bersama bahwa jumlah desa dan kelurahan yang ada di wilayah hukum Polda Banten terdapat 1.300 Desa/Kelurahan dimana terdiri dari 7.175 RW. “Adapun rincian jumlah desa dan kelurahan di wilayah hukum Polda Banten yaitu Polresta Tangerang sebanyak 1.080 RW, Polresta Serang Kota sebanyak 968 RW, Polres Serang sebanyak 642 RW, Polres Pandeglang sebanyak 2.135 RW, Polres Cilegon sebanyak 581 RW dan Polres Lebak sebanyak 1.769 RW,” ujar Sabilul.
Pihaknya juga menyebutkan kegiatan Polisi RW yang akan diterapkan ini tidak hanya di berjalan di wilayah hukum Polres Pandeglang saja, akan tetapi di seluruh Indonesia. (Hmd/icha).