Realitanews.co.id, Serang - Polda Banten melaksanakan Apel Deklarasi Polisi RW yang bertempat di Lapangan merah Polda Banten pada Rabu (10/05) sekitar pukul 15.30 Wib. Program Polisi RW merupakan program Kapolri yang menghadirkan polisi di tiap-tiap RW untuk membangun interaksi positif yang konsisten antara polisi dan masyarakat.
Polisi RW hadir untuk melihat, mencatat, mendengar dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
Bertindak sebagai Pimpinan Apel Deklarasi Polisi RW Polda Banten yakni PJ Gubernur Banten Al-Muktabar didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif beserta seluruh PJU Polda Banten. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Danrem 064/MY diwakili Kasrem Kolonel Inf Nurkhan, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, dan seluruh peserta apel.
Dalam sambutannya PJ Gubernur Banten Al-Muktabar menjelaskan tentang tugas Polisi RW. "Polisi RW harus melakukan beberapa hal yakni melakukan screening atau pemetaan RW wilayah tugas masing-masing, melakukan indentifikasi setiap permasalahan yang ada di RW tempat tugasnya, mencari solusi terhadap persoalan yang ada sekaligus sebagai problem solver, dan selalu berkoordinasi serta bekerjasama dengan petugas RW dan Bhabimkamtibmas untuk menciptakan situasi yang kondusif diwilayahnya," ungkapnya.
Pasca pelaksanaan apel Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif menjelaskan terkait jumlah Polisi RW. "Jumlah Polisi RW yang ada di Polda Banten sebanyak RW yang ada di Desa dan Kelurahan di wilayah hukum Polda Banten yaitu sebanyak 7.532 RW yang akan dipenuhi secara bertahap untuk tahapan yang pertama yang telah terploting sebanyak 3.619 Polisi RW sementara sisanya akan diploting pada tahap kedua, dalam pelaksanaan Polisi RW ini melibatkan Pamen atau Perwira Menengah Polri berpangkat Kompol sebagai perwira pengendali Polisi RW, Perwira Utama atau Pama berpangkat IPDA sampai AKP sebagai pengawas Polisi RW dan anggota yang berpangkat Briptu sampai dengan Bripka sebagai pelaksana dilapangan atau sebagai Polisi RW," jelas Sabilul.
Selanjutnya Sabilul menerangkan Polisi RW mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ikrar yang telah dibacakan saat Apel. "Adapun isi ikrar tersebut yang diejawantakan menjadi tugas dan tanggung jawab yaitu, pertama Polisi RW hadir ditengah masyarakat untuk mendengarkan, menerima saran, masukan dan keluhan serta mencarikan solusinya, kedua membangun dan menggalang kemitraan serta kerjasama untuk menjaga Harkamtibmas di lingkungan RW, dan ketiga membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi 2 arah secara intensif antara polisi RW dengan masyarakat dalam kemitraan yang setara guna pemeliharaan Kamtibmas," terang Sabilul.
Sabilul juga mengungkapkan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada saat pelakasaan pemilihan umum 2024. "Program Polisi RW ini dibentuk untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada saat pra dan pelaksanaan serta pasca Pemilu dengan melakukan tindakan deteksi dini yang merupakan tindakan preemtif kepolisian dalam mencegah gangguan Kamtibmas karena dari permasalahan kecil dapat menimbulkan permasalahan besar dan berupaya menghilangkan potensi gangguan sehingga tidak berkembang menjadi ambang gangguan maupun gangguan nyata," ungkap Sabilul.
Terakhir Sabilul mengatakan tentunya keberhasilan program Polisi RW ini akan tercapai baik dengan adanya sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang di wilayah hukum Polda Banten. "Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Banten dan instansi terkait demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polda Banten," tutup Sabilul. (Hms/icha)