Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Akhirnya Terjawab Sudah..Tok ! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg

Kamis, 15 Juni 2023 | 14:40 WIB Last Updated 2023-06-15T07:40:14Z


Realitanews.co.id, JAKARTA - Akhirnya hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dengan tegas gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan datang tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/06/2023).


Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan "Dissenting Opinion". Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup," jelasnya


"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama - sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.


Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang

 = Pertama Parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang


= Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan dengan jelas, Tanpa membeda - bedakan latar belakangnya,


= Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan berpolitik tidak menerima politik uang.

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah tapi juga kolektif Parpol, Civil Society, dan masyarakat.


Oleh karena itu MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali


"Politik uang lebih karena sifatnya yang Struktural, bukan karena sistem Pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," ungkap Saldi Isra.


Adapun untuk mencegah Pragmatisme Caleg/Parpol, MK menilai Parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut Calon,"jelasnya.


"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan Revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.


Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem Proporsional Tertutup.


Mereka berenam adalah :


1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)


Dan Menurut Taslim Wirawan selaku Pengamat Politik dan Ketua LSM Seroja Indonesia kepada Awak Media mengatakan, mungkin yang menjadi dasar Alasan mereka meminta Sistem Proporsional Tertutup adalah :  


1. Parpol mempunyai fungsi merekrut Calon Anggota Legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan Caleg yang akan duduk di Lembaga Legislatif.


2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.


Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih Calon yang dipilih Parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.


3. Pada hari ini, Pemilu dilakukan dengan Proporsional Terbuka/suara terbanyak perseorangan.


Artinya pada pokok ini menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma - norma Liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, dari pada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang Proporsional Terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak

.

4. Pemohon selaku pengurus Parpol, dengan berlakunya norma Pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh Caleg Pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.


5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.


6. Akibat sistem Proporsional Terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah - olah mewakili Organisasi Parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri.


Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil Partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.


7. Proporsional Terbuka akan melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas.


Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar Parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945," ungkap Taslim


Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup," pungkas Taslim Wirawan 


(Ariyanto,)