Realitanews.co.id, Serang - Muhtar (46) menyambangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor Hukum Jamaludin SH dan rekan Jl Pamarayan - Tambak Km 7 Kampung Garung Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. Senin malam 5 Juni 2023 Kedatangannya untuk membuat kuasa terkait dugaan kasus perkawinan paksa anak dibawah umur yang menimpa putrinya.
Saat ditemui usai menandatangani surat kuasa, Muhtar mengatakan bahwa MT (14) putri kandung Muhtar meninggalkan rumah selama 7 hari tanpa berpamitan dengan orang tuanya.
"Setelah 7 hari saya mendapat informasi dari teman RK bahwasanya anak saya berada di Kampung Kemuning Desa Cijeruk, sebelum akhirnya anak saya pulang sendirian," terang Muhtar
Lanjut Muhtar, setelah korban sampai dirumah, ditanya oleh keluarga dari mana selama 7 hari, MT mengatakan ada dirumah DD (17) terduga pelaku pencabulan di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk Kecamatan Kibin.
Saat ditanya apa yang dilakukan selama berada dirumah DD, korban tidak menjawab, atau tidak mengaku, namun setelah didesak baru mengakui bahwa MT melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan DD,
Korban sudah sempat dinikahkan secara paksa oleh keluarga DD karena korban sudah mengandung, saat pernikahan paksa tersebut dihadiri Kepala Desa Pring Wulung Sana dan penghulu Amin, namun setelah beberapa waktu, pelaku tidak pernah memberi nafkah dan tidak peduli dari saat selamatan 7 bulan hingga bayi hasil hubungan mereka lahir.
Karena keluarga DD tidak ada niat baik terhadap korban, hal itu membuat geram Muhtar (ayah korban) dan berniat menempuh jalur hukum untuk upaya mencari keadilan.
Sementara keterangan dari DD (terduga pelaku) saat ditanya , dirinya mengakui perbuatannya menggauli korban.
Menurut pengakuannya perbuatan itu dilakukan dikontakan temannya dan dirumah pelaku.
Masih menurut DD, setelah menikah dengan korban, DD masih sempat melakukan hubungan suami istri. (Red/jaka)