Realitanews.co.id, Serang - Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin yang berkedok toko kosmetik pada Sabtu (27/05) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar menjelaskan terkait penangkapan tersebut. "Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik," kata Irfan pada Kamis (01/06).
Dijelaskan Irfan, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria masing-masing berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh. Pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik. "Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," tambah Irfan.
Barang bukti obat keras daftar G yang berhasil diamankan petugas dari penggerebekan itu sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. Adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik. "Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," tutur Irfan.
Irfan menegaskan Pasal yang dikenakan terhadap pelaku. "Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," tegas Irfan.
Terakhir Irfan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum. "Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat," tutup Irfan. (Hms)