Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - H.Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi) yang juga Dewan Penasehat Media Online Indonesia (MOI) ; DPC Kabupaten Tangerang, mengungkapan dengan waktu kurang dari 7 (Tujuh) bulan, ia berkeyakinan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem Proposional Tertutup.
H Retno Juarno berharap, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti di pertengahan bulan Juni nanti, Pemilu 2024 menjadi Proporsional tertutup, karena mengingat Tahun lalu pada 23 Desember 2008 MK memutuskan Pemilu menjadi sistem Proposional Terbuka, hanya berselang 4 bulan dari putuskan MK sejak 9 April 2009 KPU RI," jelasnya
"Pertama kalinya Pemilu di adakan dengan sistem Proposional terbuka, sedangkan pada 23 Desember 2008 merupakan Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d dan e tidak mempunyai hukum yang mengikat, dengan begitu sistem Pemilu yang di gunakan adalah Suara Terbanyak," ujarnya,(01/06/2023).
Menurut H.Retno Juarno, dengan Sistem Proporsional Tertutup, Pelaksanaan Pemilu mempermudah serta Efisien waktu dan Efisiensi pembiayaan juga sejalan dengan konsitusi setelah Amandemen," ucapnya kepada Awak Media.
"Undang - undang Dasar 1945 Partai politik memiliki kekuatan Spesifik seperti pada Pasal 22 butir E bahwa, Peserta Pemilu adalah Partai Politik, namun setelah Amandemen UUD 1945 adalah partai Politik dan mendapatkan penguatan Spesifik dalam konsitusi Pasal : 22 E Pemilu," katanya.
Untuk manjadi Calon Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden kata H.Retni Juarno, itu harus dari Kader Partai Politik (Parpol).
"Jadi jika nanti MK memutuskan menjadi Proposional tertutup, Caleg itu di Kader yang memiliki Ideologi dan paham tujuan perjuangan Parpol serta tugas Dewan di Perlemen yang terpilih memiliki kualitas dan mengerti benar tentang Ideologi Parpol," jelasnya mengakhiri
(Ariyanto)