Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tanah Bengkok Desa Tamiang di Jadikan Surat Sertifikat dan di Jual Belikan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:25 WIB Last Updated 2023-06-10T11:07:55Z


Realitanews.co.id_Tangerang - Tanah Aset Desa di sebut Tanah Bengkok Desa Tamiang kecamatan gunung Kaler di jadikan Surat Sertifikat dan di jual belikan oleh oknum mantan kepala desa H. Dahlan, yang seharusnya di jaga aset desa kenapa di jual belikan dan di jadikan surat Sertifikat," Kemis 08/06/2023


Mantan Kepala desa H. Dahlan yang belum bisa di temuin untuk di mintai keterangan.


Dari narasumber yang belum bisa di sebutkan namanya mengatakan tanah garapan  tersebut Seluas 4.795 meter atas nama H. Sukri beliau sudah almarhum dan di pindah tangankan kepada sodara Ipan kp. Pasir angin sudah almarhum dan nama istrinya leha,, tanah tersebut di garap oleh mandor Ratnawi kp. Pasir angin RT/RW 009/002 Desa taminang.


Yang di bantu di buat surat waktu ada PRONA PTSL di tahun 2017 oknum tersebut bernama 

H. Dahlma 

Andriana mantan sekdes

Agus stap kepala desa yang sekarang menjabat Sekdes

H. Namin sebagai korlap 

Ayis korlap

Jaidi mantan RT/RW 11/03


Sehubungan  dengan  adanya para pelaku pembuatan  sertifikat  dilahan  tanah bengkok. Makmur  napitupulu  selaku  wakil  ketua  umum  dewan  pimpinan  pusat  gabungan  wartawan  Indonesia  (DPP 'GWI) mengatakan  jelas  tanah bengkok  milik negara yaitu pihak desa kenapa di jadikan  sertifikat  hak milik  pribadi, tangkap  dan penjarakan  para mafia - mafia tersebut  ini jelas telah melanggar  hukum.yang dimana dalam peraturan  menteri  dalam  negeri nomor  4 tahun 2007 tentang  pedoman  pengelolaan  tentang  kekayaan  desa (permendagri4/2007) dan aturan  tentang  larangan  memperjualbelikan  tanah desa ditegaskan  pada pasal 15 permendagri4/2007.harapnya agar aparat  penegak  hukum  dapat melakukan  tugas nya secara bersih katanya.(Agi).