Realitanews.co.id, Serang - Kapolda Bantenanten Irjen Pol. Prof. Dr Rudy Heriyanto hadiri kegiatan Seremonial Pemberian Bantuan Beras Rampasan Negara untuk Masyarakat Penerima Manfaat Hasil Eksekusi Kejaksaan Negri Serang di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten (22/06).
Turut harir dalam kegiatan tersebut, Kajati Provinsi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi, Pj gubernur Banten Almuktabar, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Propam Polda Bangen Kombes Pol Riko Junaldi, Dirreskrimsus Polda Banten Dedi Supriyadi.
Dalam sambutanya Kajati Provinsi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa sebanyak 57 Ton beras hasil rampasan diserahkan kepada pemerintah provinsi banten secara simbolis untuk disalurkan kembali kepada masyarakat, "Sesuai keputusan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten sebanyak 57 Ton beras rampasan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, "ujar Didik.
Didik juga mengatakan kegiatan ini merupakan sebuah terobosan baru yang sebelumnya beras yang di sita akan dilelang sedangkan pada kali ini beras hasil sitaan tersebut akan dibagian keseluruh wilayah provinsi banten guna membantu masyarakat. "Kegiatan ini merupakan sebuah terobosan baru mengingat barang hasil sitaan biasanya dilelang kali ini akan di salurkan kepada masyarakat di provinsi banten, "ujar Didik.
Terakhir Didik berharap kegiatan ini dilaksanakan tepat sasaran serta dapat membantu masyarakat. "Kami berharap semoga dalam pelaksanaanya bisa tepat sasaran serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, "tutup Didik (Bidhumas).