Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kisruh Pengambilan Limbah Non B3 di PT SDB, SK dan Munculnya Surat Damai

Kamis, 15 Juni 2023 | 19:36 WIB Last Updated 2023-06-15T12:36:18Z
Poto Ilustrasi Limbah Non B3

Realitanews.co.id, SERANG - Perlu diketahui, Berdasarkan surat Nomer 481/SPMRH/SDB/1/2022 pemberian wewenang pengelolaan limbah non B-3 Pt. Sabas Dian Bersinar memutuskan untuk memberikan wewenang pengambilan limbah Non B-3 yang ada di PT.Sabas Dian Bersinar kepada pihak pemerintah Desa Junti.  


Untuk Kemudian pengelolaan limbah Non B-3 di Pt. Sabas Dian Bersinar di serahkan pengelolaan kepada Basri (Uci) untuk mengelola, mengambil limbah Non B-3 yang ada di PT. Sabas Dian Bersinar berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomer; 121/DS.2009/SPK-PLP/X11/2021 yang di tanda tangani oleh kepala desa Junti Jakra (Akot) dan Sunarta , 06 Desember 2021 s/d berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.


Karena sudah jelas bahwa antara Atot selaku penerima SK sudah melakukan musyawarah dengan surat kesepakatan damai nomor :6982/SKD/I/2023 yang disaksikan oleh pemegang hak angkut limbah Sabas Hasan Basri Alias Ucci, terangnya.


Dalam keterangannya Kepala Desa Junti Jakra Alias Akot melalui by phone menjelaskan, Jika sampai saat ini saya tidak pernah membekukan atau memutuskan pengambilan limbah Non B3 di PT SDB dan disepakati sesuai waktu pengambilan, apalagi semua sudah menandatangani surat perjanjian tersebut pada 1 Januari 2023,," terangnya.



Hal senada juga dikatakan Atot selaku penerima SK ," Saya belum pernah memutus pengambilan limbah non B3 dari PT SDB kepada Saudara Hasan Basri Alias Uci," ucapnya.


Atot menambahkan , Bahkan waktu pengambilan limbah tersebut selalu diberitahukan ke Hasan Basri Alias Ucci," jelasnya.


"Seharusnya Muhayat selaku kuasa hukum Hasan Basri Alias Uci jangan mengintervensi pihak perusahaan PT SDB untuk menghentikan kegiatan pengangkutan limbah tersebut," jelasnya


"Karena perlu di ketahui Hasan dan Erik hanya pembeli, sedangkan perusahaan pemilik dari limbah tersebut", tegas Atot.


"Pada 27 Mei 2023 kami dari pihak Desa Junti juga sudah menghubungi Uci untuk mengangkut limbah, dan di jawab nanti saya survey dulu," terangnya


Namun sampai habis bulan Mei 2023, si Uci tidak mengangkutnya, lalu salah kami dimana..?" Tanya Atot.


" Saya berharap semuanya dapat segera kondusif dan tidak melakukan hal - hal yang nantinya dapat merugikan diri sendiri serta merugikan orang lain." Pungkas Atot.


(Ariyanto)