Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG – Untuk menjadikan Kecamatan Pasar Kemis Ikon dan Sentral pengembangan pembangunan menuju Kabupaten Tangerang Tengah, tentunya harus juga menerapkan sistem management Administrasi yang baik, serta syarat uji kelayakannya adalah masih tersedianya lahan dan Pejabatnya paham aturan.
Namun tidak sedikit Pejabatnya yang main langsung membangun meskipun belum memberikan sosialisasi lingkungan dan pemberitahuan ke masyarakat atau pihak Desa. Seperti yang terjadi di Perumahan Jalan Tongkol 1 Rt.006/003 Pondok Permai Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.(23/06/2023)
Proyek Pembangunan di Kelurahan Kota Baru itu dikeluhkan warga setempat. Pasalnya pihak Kelurahan dan Kecamatan belum berkomunikasi atau melakukan sosialisasi baik dengan pengembang maupun warga setempat. Bahkan proyek tersebut jadi pemicu polemik saat ini
Hal ini disampaikan Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, H.Retno Juarno
Menurutnya,"Pekerjaan tersebut dikerjakan, "ASDI" alias Asal Jadi, bahkan dari segi ukuran dan Kwalitas bahan Hotmix tak masuk katagori biasa yang digunakan untuk Jalan di Kabupaten Tangerang," ucap H.Retno Juarno
"Kami (red LSM KOMPAK) akan segera melayangkan Surat Klarifikasi terkait pekerjaan tersebut serta melaporkan tentang peruntukan pembangunan jalan yang merupakan jalan perumahan. Artinya bagaimana soal Fasos dan Fasumnya, apakah sudah benar di serahkan dari pihak Pengembang ke Pemerintah Daerah atau belum..?? Karena jika dilihat dari judul Kegiatan tersebut tidak tercantumkan nama Perumahannya, hanya nama Kampung atau RW nya saja. "Saya yakin dan patut diduga ini hanya akal - akalan saja untuk bisa direalisasikan kegiatan tersebut di lokasi tersebut," tegasnya
Padahal jelas pada UU No. 38/2004, jalan yang ada di areal perumahan/kompleks merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/Developer) dan berdasarkan informasi yang dihimpun, mengenai permasalahan proyek pembangunan itu ada beberapa point pokok serta keluhan dari warga yang ingin adanya penjelasan lebih lanjut terkait penanganan masalah diatas.
Sementara itu Camat Pasar Kemis H. Sony Karsan,S.Sos,MM,KP saat dihubungi Via Telepon Selulernya,"No Respon" ditambah ketika disinggung apakah benar sebelum pengerjaan memang belum pernah adanya sosialisasi ke lingkungan, dan izin pemberitahuan (permisi) ke pihak pengembang/Developer, ia tak membalas meski sudah terbaca dan Ceklis Dua.
"Ini persoalan serius dan Kami (LSM KOMPAK) akan segera melayangkan Surat ke pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang karena jelas disini pengawasan pihak Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, lalai bahkan tidak ada pengawasan sama sekali," pungkasnya.
(Ariyanto)