Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

P2TP2A Kecamatan Kibin Terima Laporan Kasus Nikah Paksa dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jumat, 09 Juni 2023 | 19:55 WIB Last Updated 2023-06-09T12:55:55Z


Realitanews.co.id, Serang - Orang Tua korban pernikahan paksa anak dibawah umur Muhtar, menyambangi Kantor Kecamatan Kibin untuk melaporkan kasus pencabulan dan pernikahan dibawah umur, di P2TP2A Kecamatan Kibin Jum'at 9 Juni 2023.


Kedatangan ayah kandung korban MT didampingi Ahmad Nurul Azmi, dari Petugas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor Hukum Jamaludin SH dan Rekan, diterima langsung oleh H.Markus Kasie Kesos yang juga sebagai sekretaris P2TP2A Kecamatan Kibin. 


Dalam laporannya Muhtar menceritakan tentang ihwal terjadinya musibah yang dialami putri kandungnya MT hingga terjadi nikah paksa dan melahirkan.


Diketahui bahwa pada saat MT dinikahkan masih berusia 14 tahun, atau masih kelas VIII SMP, dan pernikahan dilakukan menyusul kondisi MT yang telah mengandung diduga kuat akibat hubungan terlarang yang dilakukan bersama DD (17) terduga pelaku.


Kepada petugas P2TP2A Kecamatan Kibin H.Markus, Muhtar menjelaskan, pernikahan MT dan DD dilakukan atas permintaan Keluarga Ibu kandungnya dan pihak keluarga DD yang berlangsung di kediaman Ibu kandung MT, Kampung Sanggo Desa Pring Wulung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, yang juga disaksikan oleh Kepala Desa Pringwulung Sana dan Penghulu Amin.


Pada kesempatan itu Camat Kibin H.Babay Karnawi bersama Ipda Rudi berkenan juga menerima kunjungan Ayah kandung korban dan mendengarkan keterangan Ayah korban, diruang kerjanya. Setelah mendengar keterangan dari Ayah korban, Camat Kibin memerintahkan kepada Sekretaris P2TP2A Kecamatan Kibin H.Markus untuk melakukan pendampingan kasus saat pelaporan pembuatan (LP) di Unit PPA Satreskrim Polres Serang.


Kepada awak media, Sekertaris P2TP2A Kecamatan Kibin, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Serang.


"Tindak lanjut kami dari pengurus P2TP2A Kecamatan Kibin terkait dengan kasus pernikahan paksa dan pencabulan anak dibawah umur, akan melakukan pendampingan langsung kepada korban, dan melakukan kordinasi dengan P2TP2A Kecamatan Bandung, terkait kasus ini.

Hari ini juga kami sudah sampaikan informasi kasus ini ke P2TP2A Kabupaten Serang, melalui Ibu Irma dan Ibu Irma akan menindaklanjuti ke P2TP2A Kecamatan Bandung," terang H.Markus.


Pada intinya, P2TP2A Kecamatan Kibin akan menerima laporan kasus yang melibatkan anak dibawah umur untuk melakukan pendampingan, hal itu disampaikan H.Markus sekretaris P2TP2A Kecamatan Kibin. (Red/Jaka)