Relitanews.co.id_Kabupaten Tangerang - Meski pihak Satpol PP Kecamatan Kresek selaku penegak Perda telah turun ke lokasi pembangunan menara tower BTS di Kp. Enggang Desa Talok Kecamatan Kresek, tidak ada penindakan secara signifikan, Namun dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi kelengkapan izin operasional kegiatan pembangunan menara tower (BTS) semakin terlihat
Dari keterangan Kasi Trantib Kecamatan Kresek H.Madsuri mengatakan, "Kami pihak Satpol PP Kecamatan Kresek selaku penegak Perda telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak pelaksana, karena dinilai pihak pelaksana koperatif maka tidak dilakukan penyetopan atau penghentian aktivitas, tersebut," jelasnya
Namun berdasarkan informasi dan laporan terakhir, dan hasil konfirmasi pihak pelaksana sudah mendaftarkan dan mengurus perizinannya. "Kami pihak Pemerintah Kecamatan Kresek hanya hanya sebatas menerima laporan berkas persyaratan kegiatan baik di masyarakat mau pun pihak Desa setempat," ucap Madsuri (04/06/2023)
Terkait pihak pelaksana yang datang tidak membawa berkas kelengkapan perizinan, kami telah mengarahkan dan meminta pihak bersangkutan untuk segera berkoordinasi dengan pihak wilayah baik Desa Talok dan masyarakat setempat karena informasinya pihak mereka juga belum melakukan itu," pungkasnya.
Sementara itu Syarifudin Ketua LSM Indonesia Monitoring Law Justice (IMLJ) Provinsi Banten, angkat bicara, semestinya pihak satpol PP Kecamatan Kresek harus berani mengambil sikap dan melakukan penindakan untuk aktivitas pelaksanaan kegiatan pembangunan menara tower BTS tersebut," jelasnya
Jadi pihak Satpol PP Kecamatan Kresek jangan cuma bisa "Gertak Sambel doang" harus berani melakukan penindakan sesuai tupoksi selaku Penegak Perda, dan Jangan sampai terkesan pihak Kecamatan Kresek tidak bisa tegas, karena ini menyangkut PAD jadi para pengusaha itu wajib mematuhi peraturan yang ada, dan apabila ada yang yang bandel harus di tindak tegas," pungkasnya
(Ariyanto)