Realitanews.co.id, Serang - Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Menara Selaras Persada (MSP) yang berlokasi di Kampung Pasir Juet, RT005 RW002, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten diduga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.
Selain diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Terkait pembangunan tower yang diketahui milik PT MSP tersebut juga dikeluhkan warga serta menuai protes dari sejumlah warga, pasalnya pembangunan tower tersebut dibangun pada area pemukiman yang dinilai warga membahayakan ditambah kompensasi kepada warga terdampak tidak jelas.
Hal tersebut dikatakan Iip, salah satu warga Kampung Pasir Juet, Dirinya merasa keberatan dengan adanya pembangunan tower dimaksus, Ia satu beralasan khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang ditimbulkan.
"Saya merasa keberatan dan tegas menolak dengan adanya pembangunan tower ini, karena dibangun di area pemukiman bahkan dekat dengan rumah saya sendiri, saya khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang di timbulkan, selain itu juga kompensasi yang tidak jelas padahal jelas tower itu sangat dekat dengan rumah saya," katanya. Sabtu, (10/6/2021).
"Bahkan mereka menaruh bahan-bahan material atau bangunannya pun didepan halaman rumah saya, tanpa basa-basi dan tanpa permisi atau meminta izin kepada saya selaku pemilik rumah," sambungnya.
Iip juga berharap kepada yang bersangkutan atau dari pihak perusahaan agar berkenan duduk bersama dibalai Desa atau dimana pun tempatnya untuk bermusyawarah dan mencari jalan terbaiknya.
"Harapan besar saya sih sebenarnya, bisa ketemu dan duduk bareng sama pihak perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, termasuk Pemerintah Desa dan unsur masyarakat dari mulai RT dan RW nya untuk membahas persoalan ini, terserah dimana aja tempatnya mau di Balai Desa atau di mana pun yang penting bisa ketemu dan duduk bareng," harapnya.
Sementara menurut Yogi Febriawan selaku Aktivis pemerhati, melalui aplikasi whatsapp mengatakan bahwa radiasi yang ditimbulkan akibat tower itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Selain dampak besar lainnya pun juga bisa saja terjadi.
"Ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroprasi, di antaranya dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya, radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh, selain itu sejumlah alat elektronik seperti Tv dan Hp mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkal petir," Tukasnya.
Yogi Juga menambahkan, Dalam pemasangan tower ada aturan-aturan yang mengatur itu terutama jarak tower dengan pemukiman warga yang tidak boleh terlalu dekat. "Mirisnya tower yang seharusnya di dirikan di tanah yang lapang jauh dari pemukiman ini malah dibangun di area pemukiman warga, alhasil terjadi konflik
antara warga dengan pihak perusahaan yang membangun tower tersebut,"cetusnya.
"Pembangunan menara besi disekitar rumah warga ini acap kali tidak di sosialisaikan dengan baik oleh pihak perusahaan terkait, padahal masyarakat perlu tahu dengan dampak yang akan ditimbulkan dari keberdaan tower telekomuniaksi itu. Kalau benar itu ilegal saya mendesak Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) juga Dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Serang segera turun kelapangan untuk menutup dan membubarkan kegiatan tersebut;" imbuhnya.
Untuk diketahui hingga berita ini ditayangkan pihak PT (MSP) belum dapat dikonfirmasi. Awak media masih berusaha mendapatkan tanggapan sebagai klarifikasi dari pihak perusahaan. (Red).