"Saya mencermati, jika pembangunan menara tower BTS di Kp.Enggang yang saat ini sedang berjalan, sementara pihak pelaksana sejak awal tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat bahkan pihak Pemerintah Desa setempat (red. Desa Talok) karena masyarakat setempat juga wajib tahu dampak dan resiko serta keuntungannya atas adanya menara tower BTS diwilayah meraka, terlebih mereka yang berada pada radius tertentu," jelasnya
Perlu diketahui pembangunan Menara Tower BTS di Desa Talok sudah jelas secara aturan perijinan menyalahi prosedur, bahkan seharusnya Radius Ground Tower tersebut harus dibawah 5 OHM, dan itu mereka tidak lakukan, akibatnya nantinya warga akan mengalami Radiasi, seperti penuaan dini," jelas Zaenal Arifin
"Belum lagi masyarakat juga wajib mendapatkan asuransi. Jadi dalam hal ini semestinya pihak Satpol PP Kecamatan Kresek selaku penegak Perda melaporkan hal itu dan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang mau pun Dinas terkait, agar melakukan tindakan tegas terhadap pembangunan yang di duga belum mengantongi kelengkapan izin," tambah Zaenal Arifin
Jadi jangan salah persepsi bahwa tanda tangan warga dan Rekomendasi Pemerintah Desa itu sebagai acuan untuk sebuah pembangunan, kalau dasar awal untuk mengurus perizinan memang mekanismenya seperti itu, tapi setelah perijinan sudah dilengkapi secara keseluruhan, baru mereka bisa melakukan izin pembangunan dan tidak ada alasan pengusaha,"Perizinan sambil Berjalan," ungkapnya
Jika pembangunan saja berjalan namun perizinan baru sebatas resi pendaftaran, itu jelas salah, ibaratnya "Masa kita Mau Menikah, harus nungguin Hamil dulu," ucapnya tegas
Jangan sampai karena ada unsur kepentingan, pergerakan teman - teman Lembaga dan Media yang menyoroti hal tersebut terkesan menghalangi, "Karena saya yakin teman - teman di Kecamatan Kresek serta yang lain sebagai kontol sosial pasti sangat merespon segala pembangunan yang ada diwilayahnya, apalagi untuk kepentingan umum," katanya
Tinggal para Pengusaha atau Investor yang akan melakukan kegiatan di sebuah wilayah, dituntut kewajiban untuk melakukan atau mengurus kelengkapan izin terlebih dahulu sebelum beraktifitas, sehingga tidak menciptakan kegaduhan di sebuah wilayah, apa lagi sampai membenturkan antar sesama profesi baik Ormas, jurnalis dan Lembaga,"pungkasnya mengakhiri
(*/GSF)