Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Woow...Aklani Mengaku, Jika Uang Hasil Korupsi Rp 988 Juta Dari Dana Desa Untuk Gaya Hidup dan Kawin Lagi

Minggu, 18 Juni 2023 | 22:11 WIB Last Updated 2023-06-18T15:12:23Z


Realitanews.co.id, SERANG - Akhirnya terungkap sudah uang hasil korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 988 juta Aklani Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, digunakan untuk biaya menikah lagi dan biaya hidup 4 orang istrinya serta berfoya - foya di tempat - tempat hiburan malam. Alkani yang kini resmi ditahan karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sejak dirinya menjabat dari tahun 2015 - 2021. 


"Pengakuannya kepada saya, uang tersebut buat nikah lagi,juga memang dirinya suka pergi ke tempat - tempat hiburan malam selama menjabat. Aklani mengaku juga jika itu semua menggunakan Duit atau uang dari Dana Desa tersebut," jelas pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada Awak Media saat mendampingi pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti di Kejari Serang 


Erlan Setiawan menjelaskan jika kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur Desanya.(19/06/2023)


"Saya pribadi prihatin, karena Dana Desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya. "Ini yang sangat miris dan harus kita pahami bersama, Bahwa Desa punya anggaran dan Kades selaku Pengguna Angarar (PA) yang mustinya mampu dan mengaturnya untuk memajukan Desa, Tapi ini kenapa malah disalahgunakan oleh Aklani (red Kepala Desa) untuk kepentingan pribadi" ujar Erlan Setiawan 


Oleh karena itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Alkani langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan," ucapnya


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari team penyidik Polda Banten dan nantinya Jaksa akan segera melimpahkan berkas dan barang bukti tersebut ke PengadilanTipikor Serang untuk segera di gelar juga diadili atas perbuatannya.


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, "Kasus ini berawal dari Desa Lontar mendapatkan Anggaran pada tahun 2020 untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di Desa .

Namun, pada pelaksanaannya terdapat 5 proyek fisik yang di anggap telah merugikan keuangan Negara," terangnya


Perlu diketahui 5 proyek tersebut yakni 3 proyek fisik hasil pengerjaannya yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan 2 lagi pekerjaan fiktif.


"Tersangka nekat melakukan manipulasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ tahunan," kata Ade


Oleh sebab itu tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," pungkas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi


(Ariyanto)