Realitanews.co.id_POLRES SERANG - Kepolisian Resor (Polres) Serang mengamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain dari hasil operasi penggerebekan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
"Di TKP (tempat kejadian perkara) saat digerebek kami amankan 3 orang, 1 diantaranya sebagai Bandar dan 2 orang lainnya sebagai pemain," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf, S.IK., M.H, Selasa (04/07).
Ia menuturkan jajaran Sat Reskrim Polres Serang bersama Tim Jatanras Polres Serang melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan perjudian jenis sabung ayam, penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.IK., M.M, dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi pada sore menjelang Magjrib, Minggu (02/07).
Operasi yang dilakukan menjelang Maghrib itu, kata Wakapolres, berhasil mengamankan 3 orang, kemudian 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp 1,412,000.-.
"Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan," katanya.
Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada tiga orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni bandar dan pemain.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.
"Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga," kata Wakapolres.
Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Icha).