Realitanews.co.id_Kota Serang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) kepada masyarakat Kelurahan Curug Kecamatan Curug Kota Serang, acara sosialisasi ini digelar di Aula Kantor Kelurahan Curug, Jl. Curug-Palima Link Bojong Salam RT 01 RW 03 Curug Kec. Curug Kota Serang, Rabu (26/7).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Lurah Curug Bu Eni, Kabid Pengawasan Perlindungan Konsumen Disperindag Prov. Banten Novriyadi Purwansyah S.IP., M.Si bersama jajarannya, Ketua Umum YPK TAJALLI Suganda SH., MH, Perwakilan dari Kampus UNPAM Serang Habibi dan Haidir, Perwakilan dari Kampus UNTIRTA Serang Arya, Para Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Masyarakat sekitar Kelurahan Curug.
Dalam sambutannya Kabid Pengawasan Perlindungan Konsumen Disperindag Prov Banten Novriyadi Purwansyah S.IP., M.Si mengatakan bahwa "Diharapkan dengan adanya sosialisasi LPKSM ini sebagai edukasi terhadap masyarakat, sehingga memahami apa itu konsumen, hak-hak konsumen dan kewajiban para pelaku usaha, semoga acara ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya warga kelurahan Curug dan tentunya kami dari Disperindag kedepannya akan terus meningkatkan terkait dengan sosialisasi agar masyarakat bisa lebih faham terkait dengan LPKSM ini, salam Konsumen cerdas" kata Novriyadi Purwansyah.
Sementara itu Lurah Curug Bu Eni juga mengucapkan terimaksih kepada Disperindag Prov. Banten dan YPK TAJALLI yang sudah memilih Kelurahan Curug ini dijadikan tempat untuk menggelar sosialisasi LPKSM ini.
"Ini merupakan anugrah buat kami Kelurahan ini dipilih sebagai tempat buat sosialisali LPKSM ini, semoga warga kelurahan Curug semakin faham dan cerdas terkait dengan UU Perlindungan konsemen ini," ungkap Lurah Curug.
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI Suganda SH., MH, sebagai nara sumber dalam sosialisasi LPKSM tersebut memaparkan dengan gamblang apa itu LPKSM dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, sehingga warga kelurahan Curug lebih mengerti dan faham apa itu hak-hak konsumen yang di lindungi oleh Undang-undang.
"Silahkan jika ada hak-hak konsumen yang tidak di penuhi oleh para pelaku usaha nakal, bisa mengadukan nya ke Disperindag atau langsung ke kantor YPK TAJALLI yang kantor nya tidak jauh dari kelurahan ini," ucap Suganda Ketum YPK TAJALLI.
"Jika ada yang mau sharing atau ada yanh ingin konsultasi terkait permasalahan hukum, silahkan jangan sungkan-sungkan datang ke kantor YPK TAJALLI, dan insaAllah 12 jam kantor buka," pungkas Suganda SH., MH Ketum YPK TAJALLI. (Red/Agi).