Realitanews.co.id_PANDEGLANG - Sebanyak 4 orang warga Pandeglang berinisial AH, JI, HJ dan JP diringkus jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran telah menggelapkan puluhan ton pupuk bersubsidi.
Dari ke empat tersangka tersebut, pihak Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Awak Media dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang, modus ke Empat orang tersangka dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, yaitu dengan menjual pupuk bersubsidi ke luar Daerah Pandeglang.
Dalam keterangannya Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pelaku dan sebanyak 25 ton barang bukti serta 2 unit kendaraan truk dari tangan para pelaku," tegasnya
"Jadi sebenarnya pupuk bersubsidi tersebut diperuntukan bagi para petani di wilayah Pandeglang. Akan tetapi oleh para pelaku ini dijual ke luar Daerah," ungkap Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (24/07/2023).
Para pelaku ini lanjut Kapolres, menjual pupuk bersubsidi ke daerah yaitu ke Daerah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sementara itu Motifnya para pelaku adalah mengambil keuntungan dari harga HET hasil penjualan pupuk bersubsidi itu," katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap 4 orang tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat," jelasnya
"Kemudian dari informasi tersebut kami jajaran Polres Pandeglang melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan. Dan Alhamdulillah pada Hari Jum'at (21/07/2023) pukul 19:000 malam, berhasil mengamankan beberapa orang pelaku," jelasnya
Dalam pengungkapan kasus ini lanjut Shilton, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka dan 4 orang lagi masih dalam pengejaran (red.DPO)
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada tersangka, bahwa pengiriman pupuk bersubsidi oleh para tersangka ini sudah ke Empat kalinya, dengan jumlah 38 ton, dan sekarang yang kami gagalkan sebanyak 25 ton," ujarnya menyampaikan.
Dari ke 4 tersangka ini tambah Shilton, mereka memiliki perannya berbeda - beda ada yang mengepul, pemilik kios dan pembeli. Jadi sistemnya, para tersangka ini datang ke kios - kios untuk mengambil barang (red. pupuk bersubsidi).
"Kemudian pupuk bersubsidi yang sudah mereka (red. tersangka) kumpulkan lalu dijual ke luar Daerah dengan harga untuk Urea sebesar Rp 2500 perkilo atau Rp 125 ribu perkarung. Untuk NPK dijual dengan harga Rp 2800 perkilo atau sebesar Rp 140 ribu perkarung," tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau c jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e Undang - undang darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat ( 2 ) dan / atau ayat ( 3 ) Permendag RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian," pungkasnya mengakhiri.
(Ariyanto)