Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Hindari Penyimpangan dari Oknum, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Selasa, 11 Juli 2023 | 22:30 WIB Last Updated 2023-07-11T15:30:22Z

 


Realitanews.co.id_CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, musnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan dari perkara tindak pidana umum (Pidum), dan tindak pidana khusus (Pidsus) di halaman parkir, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Selasa, (11/07/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan, menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


”Kita musnahkan setiap enam bulan sekali, dan juga untuk menghindari penyimpangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk menghindari kehilangan,"  katanya.


Ricky juga menambahkan, dari barnag bukti itu terdapat kasus yang paling menonjol adalah kasus tawuran dan begal yang mengalami peningkatan dalam kurun waktu 6 bulan belakangan ini.


”Rata-rata pelakunya anak di bawah umur, dan saya meminta agar para orang tua untuk lebih intens mengawasi anak-anaknya, agar terhindar dari kasus hukum," tambahnya.


Adapun barang bukti yang di musnahkan, antara lain, Sabu-sabu seberat 234.258 Gram dari 64 perkara, Ganja seberat 6,7 Kilogram dari 17 perkara, Extasi 48 butir dari 2 perkara, Tramadol 3.830 Butir, Heximer 5.289 Butir, Trihexyphenidyl 50 Butir dari 6 Perkara, Senjata Tajam 48 bilah dari 25 perkara, handphone 24 unit, rokok 196.200 batang, 21 botol miras, 7 bungkus kartu remi, 1 helm, 5 potong pakaian bekas dan 84 botol oli palsu.


Beberapa barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara yang berbeda, mulai dari di blender, di Potong hingga di Bakar.(Red/Mujahidin).