Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG – Naas, nasib Muhamad Ilham Purnama seorang anak sambung yang masih duduk di bangku SD itu ditemukan ibu kandungnya Sariyah tergeletak di area persawahan di Kp. Tinggulun RT. 004/001 Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler. Jumat (28/7/2023).
Melihat kejadian itu Sariyah ibu kandung korban langsung membawa anaknya yang tergeletak di area persawahan, Kemudian dilarikan ke Klinik Bakti Mulya Kronjo, namun pihak klinik menyatakan Ilham sudah meninggal dunia..
Dengan dibantu pemerintah Desa Tamiang kejadian ini dilaporkan ke pihak Polsek Kresek Polresta Tangerang, dan seketika itu juga pihak Polsek Kresek langsung turun ke TKP dengan mengamankan terduga pelaku pembunuhan inisial NH suami Sariyah yang juga ayah sambung korban.
Sementara itu H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, merasa sedih dan miris melihat fenomena kejadian tersebut. Apalagi kejadian tersebut terjadi bertepatan dengan 10 Muharram atau hari bahagia untuk para anak - anak yatim muslim di dunia
Apalagi kronologis kejadian tersebut hanya perkara sepele, hanya masalah ekonomi, hingga emosinya terduga NH tak terkendali sampai mencekik leher korban Ilham hingga menghembuskan nafas terakhir," ungkap H.Retno Juarno
"Bahkan dari pernyataan Sariyah (red Ibu kandung Ilham) , siang itu terduga NH (red.Suaminya) sedang mengasuh anaknya yang masih bayi, lalu datang korban Ilham minta uang jajan dan minta diantar mau buang air besar, akhirnya bayi yang sedang diasuhnya diberikan kepada Sariyah, kemudian mengantarnya menuju sunga yang letaknya tidak jauh dari rumahnya," ujarnya
Entah setan apa yang merasuki pikiran NH hingga langsung tega mencekik dengan menggunakan kedua tangannya dan dibuang ke pinggir sawah, kemudian kabur,” sambungnya.
Sementara itu Kapolsek Kresek Iptu Darsiti.SH, ketika diminta keterangannya oleh Awak Media membenarkan kejadian tersebut, Dirinya juga menambahkan bahwa kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut motif pembunuhan tersebut," tegasnya
Piihaknya saat ini juga sedang mengumpulkan bukti - bukti lainnya, jika memang ini memenuhi unsur dipastikan NH akan kami tetapkan sebagai tersangka tunggal dan kami kenakan pasal berlapis," ucap Kapolsek Kresek.(29/07/2023)
"Kita akan dalami motifnya terlebih dahulu, Apakah murni pembunuhan atau berencana di tambah lagi dengan unsur Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat Ke – 3 (Tiga). Ancaman pidana kurungannya bisa seumur hidup," pungkasnya.
(Ariyanto)