Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Motor Curian Disembunyikan Dalam Warung Bakso, Polsek Kasemen Ringkus Pelaku

Rabu, 26 Juli 2023 | 19:31 WIB Last Updated 2023-07-26T12:31:12Z


Realitanews.co.idSerang - Respon cepat personel Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang diungkap oleh personel Polsek Kasemen Polresta Serang Kota pada Rabu (26/07).


Pada Minggu 16 Juli 2023 berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MFH (15) asal Kampung Sukadana Kecamatan Kasemen Kota Serang berserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol A 3715 TK berikut STNK dan BPKB.


Sementara menurut pelaku, dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut dia melakukannya seorang diri.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin mengungkapkan kronologi tersebut. "Kronologi peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 Wib," kata Nurhaedin.


Nurhaedin menambahkan dalam melancarkan aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang masih menggantungkan kunci motornya. "Pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu langsung mengambil sepeda motor dikarenakan kunci sepeda motor tersebut menempel di sepeda motor milik korban, dimana pada saat peristiwa pencurian terjadi, sepeda motor korban sedang berada di dalam rumah korban," jelas Nurhaedin.


Inisial pelaku MFH (15) lahir di serang, 01 Februari 2008, pekerjaan Pelajar/mahasiswa, alamat kampung sukadana Kasemen Kota Serang.


Korban JM (53) lahir di Serang, 12 Februari 1970, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kampung Sukadana Kasemen Kota Serang.


Saksi MIF (26) lahir di Serang, 11 Oktober 1997, pekerjaan buruh harian lepas, alamat kampung Sukadana Kasemen Kota Serang.


"Setelah berhasil membawa kabur motor korban. Pelaku langsung membawanya ke Kampung Kasunyatan dan disembunyikan di Warung Bakso yang sebelumnya telah meminta ijin untuk menyimpan Sepeda Motor yang mengaku miliknya. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kapolsek. (Red/Icha)