Realitanews.co.id_Serang - Polda Banten menghadiri kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang bertempat Ruang Rapat Eks. Litbang Gedung Bappeda Provinsi Banten pada Senin (17/07).
Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto yang diwakili Kasubbid PID Kompol AT. Gunawan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Komisi Informasi Provinsi Banten Heri Wahidin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Dr. Mahdani, MM, dan seluruh peserta sosialisasi dari perwakilan Forkopimda Provinsi Banten.
Dalam paparannya Kepala Bappeda Provinsi Banten Dr. Mahdani menjelaskan terkait Keterbukaan Informasi Publik. "Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat," jelas Mahdani.
Kemudian Mahdani mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi hak bagi masyarakat. "Keterbukaan informasi publik menjadi hak sekaligus peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik," ucap Mahdani.
Lebih lanjut dijelaskan, keterbukaan informasi publik juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada.
“Bagaimana mewujudkan pemerintah yang terbuka dengan keterbukaan informasi publik yang kita lakukan, ada sinergi pemerintah dan masyarakat, yang menarik, ini juga dapat menangkal berita bohong atau hoaks,” tutup Mahdani. (Bidhumas).(Red/Icha).