Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku pengeroyokan dan pencurian

Senin, 17 Juli 2023 | 17:44 WIB Last Updated 2023-07-17T10:44:23Z

 


Realitanews.co.id_Ke 3 pelaku pengeroyokan dan 3 pelaku Pencurian di jalan lingkar selatan diamankan Pada hari sabtu tanggal 15 juli 2023 jam 15.00 wib di amankan di rumahnya masing masing oleh unit Reskrim polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.


Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep Mulyana membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku pengeroyokan dan 3 (tiga) pelaku pencurian yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 jam 03.00 wib di jalan lingkar selatan 

Yang mengakibatkan 2 (dua) orang luka luka yang sempat viral dikabarkan di keroyok oleh gerombolan geng motor.


AkP Atep," menjelaskan bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 korban mendapatkan pesan whatsapp dari Saudara HA “Mau ikut gk,mau main”,korban menjawab “iya” lalu saudara HA nanti jam 23.45 wib kamu datang kesini” . Kemudian sekira jam 23.45 wib korban berangkat dar rumah di lingkungan penuan kubangsari ciwandan cilegon menggunakan sepeda motor honda vario,sebelum menuju rumah Saudara DA korban menjemput Saudara HA di kubang wulut. 


Sesudah menjemput Saudara HA korban membonceng Saudara Ha menggunakan sepeda motor menuju rumah Saudara DA ,sesampai di rumah Saudara DA sudah ada Saudara DS,Saudara AR,Saudara TM, dan Saudra ZN yang sudah terlebih dahulu datang kerumah Saudara DA. 


korban pun bersama teman-teman yang di rumah Saudara DA mengobrol sambil menunggu jam 03.00 wib,saat itu Saudara AM live instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap. 


sekira jam 03.15 wib korban bersama teman yang dirumah Saudara DA keluar menuju  perumahan PEMDA namun lawan musuh tidak ada di sana,kemudian korban bersama teman-teman keluar putar balik ke arah lingkar dijalan perempatan ciberko tapi saat itu melihat lawan musuh sudah berada dibawah


seketika lawan musuh melihat korban bersama teman-teman sehingga mereka langsung menyerang. Setelah itu korban loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang korban bawa ke arah waringin kurung. Sekira 05.00 wib korban kembali kelokasi tepat nya saat korban diserang oleh lawan musuh,dan korban melihat kendaran sepeda motor honda beat dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraan tersebut, 


Melihat kejadian tersebut korban pun balik kerumah Saudara DA untuk mencari Saudara AM ,lalu korban mendengar Saudara AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan dan korban pun menuju ke sana lalu melihat Saudara AM keadaan luka – luka. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor cibeber, 


Ke 3 (tiga) pelaku pengeroyokan adalah  IHJ Laki-laki (16) Citangkil kota Cilegon.MZH laki - laki (17) Citangkil kota Cilegon dan MFS  Laki-laki, (16 ) Citangkil kota cilgon.


Peran Masing-masing pelaku

》Peran IHJ  merusak motor vario warna hitam pakai stik golf.

》Peran MZH merusak motor vario hitam pakai corbek (senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter)

》MFS Merusak motor bear warna hitam silver pakai celurit(senjata tajam berbentuk celurit panjang kurang lebih 80cm)


Identitas korban AM (17) Tamanbaru Ctangkil Cilegon dan MR (15)

kubangsari ciwandan cilegon


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 1 buah STNK R2 Merk Honda vario Nopol A-5251-WT, warna hitam, tahun 2016 

- 4 buah Handphone 

- 2 stik golf

- 2 unit motor Honda vario warna hitam No.Pol A 5251 WT dan honda vario warna putih A 2836 TD (kaki pelaku)

- 1 bilah gergaji

- 1 satu lembar kwuitansi pembayaran atas nama Agus dari RSUD Cilegon.


Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban saudara MR (16) adalah MH (16),AN alias aang (16) dan Gulson (DPO) 

Kendaraan tersebut di curi oleh ke 3 (tiga) pelaku pada saat setelah terjadi tawuran antar kelompok dan melihat ada 1 Unit sepeda motor merek Honda vario warna hitam No.Pol A 5251 WT ketiga pelaku langsung mengambil tanpa ijin pemiliknya.


Atas kejadian tersebut  3 (tiga) pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 (1) barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.


Dan untuk 3 (tiga) pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 KHUPidana ayat 1 ke 4e. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun."tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.(Red/Icha).