Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Jumat, 28 Juli 2023 | 18:20 WIB Last Updated 2023-07-28T11:20:08Z

 



Realitanews.co.id_TANGERANG - Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Survana Sutra Kp. Joglo Ds. WanakertaKec. Sindang Jaya Kab. Tangerang, Kamis (13/7) dini hari.



Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari enam tersangka dua orang berhasil diamankan yakni MS (22) dan MR (18), sementara empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Diketahui, pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 02.30 WIB korban bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di Jl. Survana Sutra depan jembatan Kp. Joglo Ds. Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang, selanjutnya sekira jam 03.00 wib datangpelaku berjumlah 6 ( enam ) orang diantaranya MS, MR, IP ( DPO), AM (DPO), OJ (DPO)dan KS ( DPO ) mengendarai 2 ( dua ) unit sepeda motor berboncengan 3 ( tiga) dan kemudian 3 ( tiga ) orang pelaku yang berinisial MS, MR, OJ ( DPO) turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri korban yang sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya dan kemudian mengejar korban dan temannya tersebut dan diantara pelaku MS mengejar korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis clurit sambil mengancam dengan mengacungkan senjata tajam jenis clurit ke arah korban dan teman-temannya melihat hal tersebut korban bersama dengan teman-temannya berlari dan sepeda motor Honda Vario warna hitam sudah dimodifikasi warna tertinggal dan langsung diambil oleh pelaku OJ ( DPO ) dan dibawa oleh para pelaku kerumah MS dan kemudian dibongkar / dipreteli oleh pelaku dan dijual per item ke penjual rongsokan ( lapak jual beli besi bekas ) di daerah Kp. Jambu Karya Ds. Jambu Karya Kec. Rajeg Kab. Tangerang dengan harga Rp. 475.000,- ( Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima belasjuta rupiah ).



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP Denganhukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.(Red/Icha).