Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekjen MUI: Apresiasi terhadap SEMA

Sabtu, 22 Juli 2023 | 02:17 WIB Last Updated 2023-07-21T19:17:00Z

 


Realitanews.co.id_Mahkamah Agung membuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  tentang Melarang Hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal itu untuk kepastian hukum guna  menyikapi kontroversi para hakim dalam penetapan nikah beda agama di berbagai daerah. Ini berdasarkan kesepakatan sejumlah tokoh agama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Konghucu.


Hasil kesepakatan tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin (18/7/2023). 

Lebih lanjut Amirsyah menegaskan  untuk kepatian hukum para hakim telah mempunyai dasar hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:


Pertama, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 


Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Berdasarkan norma tersebut jelas dan tegas nikah beda agama tidak sah karena berbeda keyakinan. Dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena pernikahan beda agama tidak sah, adanya unsur pemaksaan keyakinan, karena beda agama pungkasnya.(Red).