Realitanews.co.id_Pelaksanaan Anev Sipropam Polres Cilegon Polda Banten di Buka Oleh Waka Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andie Firmansyah di dampingi oleh Kasi Propam Polres Cilegon Polda Banten IPTU Moch Jumat yang di laksanakan diaula Serba Guna Polres Cilegon Polda Banten, Kamis (13/7/23).
Cilegon - Dalam Rangka Analisa Evaluasi Sipropam Polres Cilegon Polda Banten yang di buka oleh Waka Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andie Formansyah dan di lanjutkan paparan Kasi Propam Polres Cilegon Polda Banten IPTU Moch Jumat dalam rangka Anev ini memaparkan tentang Dasar dari Propam dalam malaksanakan pembinaan terhadap personil Polres Cilegon Polda Banten diantara nya :
- Undang-undang No.2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Rebublik Indonesia;
- PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Poliri
Tugas Pokok dari Sipropam itu sendiri adalah melakukan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi, pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan, pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan, tindakan anggota Polri / PNS Polri” ujarnya
Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan serta masukan bagi anggota Polri khususnya Polres Cilegon tentang Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Personil Polri serta dapat melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi demi kemajuan dan peningkatan citra Polri.tutup.(Red/Icha).