Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Fathurrobbaniy Cisoka, yang beralamat di Kampung Kroya Pasir, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, jadi sorotan publik, (18/07/2023)
Hal itu buntut dari peristiwa beberapa pekan ini yang sempat bikin heboh dimana terdapat salah satu oknum tenaga pendidik Ponpes tersebut telah mengamankan sebuah alat komunikasi Handphone (HP) milik Santriwati (Ck) Kelas G dan dimintai uang tebusan sebesar Rp. 1.600.000,-
Kejadian itu di benarkan oleh Guru Didik Pondok Pesantren FATHURROBBANIY, Ustd. Jamroni, saat di temuin Awak Media. Dirinya mengatakan, itu sudah menjadi sebuah peraturan di pondok pesantren tersebut dan harus selalu di taati bagi seluruh santri dan itu juga sering di umumkan setiap pertengahan semester.
"Benar kami akui kalau ibu Uum telah mengambil Handphone Milik santriwatinya dengan inisial (CK) akan tetapi itu bukan di rampas, melainkan terkena razia. Yang mana itu sudah menjadi peraturan resmi di Ponpes dan apabila santri/santriwati yang kedapatan membawa Handphone (HP). Ada pun jika pihak orang tua satri mau mengambil Hp itu kembali tentu harus membayar denda sebesar Rp 1. 600. 000, "jelas Ustd. Jamroni
Sementara itu disisi lain banyak masyarakat yang sangat menyayangkan atas tindakan yang di lakukan pihak Ponpes tersebut . Salah satunya adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SEROJA Indonesia, Taslim Wirawan, S.H. menurutnya, jika sikap dan tindakan tegas pihak Ponpes tersebut sangat tidak manusiawi serta di benarkan, karena hal itu sudah terlalu berlebihan dan masuk pada unsur tindak pidana (red. Perampasan)," ungkapnya
"Apa lagi tindak tanduknya perampasan HP yang juga di sertai dengan syarat uang penebusan senilai harga Hp nya, ini jelas sudah kelewatan ," tegasnya
Kami Atasnama LSM SEROJA Indonesia mengaku kecewa atas kejadian tersebut, Coba bayangkan, bagaimana jika Hp tersebut di dapat dari minjam punya temannya untuk berkomunikasi dengan orang tuanya yang jauh di luar daerah karena tak mampu membelinya atau jika Hp itu merupakan satu - satunya alat komunikasi dan interaksi dengan keluarganya, haruskah di meminta keluarganya atau dirinya sendiri menganti uang tebusan tersebut,, agar Hp tersebut di kembalikan," jelasnya
"Jelas hal ini tidak bisa dibenarkan, mungkin dalam waktu dekat Saya akan bersurat ke APH dan Kemenag untuk segera menindak lanjuti perihal tersebut, dan Saya siap untuk mendampingi pihak Korban untuk melanjutkan hal ini ke proses hukum yang berlaku, karena ini tidak manusiawi," ucap Taslim Wirawan
Bukan seperti itu cara mendidik Putra/Putri kita yang sudah kita titipkan dan percayakan kepada pengurus pondok pesantren, harusnya cukup di sita terlebih dahulu atau di pangil orang tua santri/santriwati kemudian dibina dan dinasehati dengan baik, bukan ini malah mereka di jadikan obyek apabila kedapatan membawa Hp terkena Razia dan harus menebus sesuai harga Hp tersebut," pungkas Taslim Wirawan kesal.
(Ariyanto)