Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Woow....!!! Tinggal Tunggu Giliran Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang di Panggil dan Diperiksa Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 | 22:43 WIB Last Updated 2023-07-11T15:43:47Z

 


Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Babak baru proses lanjutan dari persoalan dugaan Kasus pernyataan Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang (red.Desyanti SH) yang dinilai telah menuding keberadaan LSM dan Ormas sebagai pemicu sejumlah perusahaan hengkang dan merasa tak nyaman berinvestasi di Wilayah Kabupaten Tangerang, hingga memunculkan banyaknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Kini tahapan tersebut sedang berjalan, di tingkat Aparat Penegak Hukum Kepolisian akibat sejumlah Ormas dan LSM melaporkan secara resmi di Polresta Tangerang, dan saat ini memasuki tahap Pertama atau prose pemeriksaan terhadap para pelapor dan juga saksi - saksi.


Sementara Panglima Badak Banten Kabupaten Tangerang, Rahmatuloh atau yang akrab di pangil "Bang Kubil "  selaku salah satu Pelapor membenarkan bahwa dirinya bersama para punggawa LSM dan Ormas saat ini datang untuk memenuhi Surat Panggilan dari pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten pada Selasa (11/07/2023).


“Iya benar, hari ini kita selaku Pelapor dan para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan kami terhadap Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang (red Desyanti SH),” ujar Bang Kubil


Perlu diketahui, dampak dari pernyataan tersebut, para punggawa LSM dan Ormas yang dimotori oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) telah juga melakukan Aksi unjuk rasa Danai (UNRAS) didepan kantor Bupati Tangerang pada tanggal 26 Juni 2023 yang lalu, hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian Resort Kota Tangerang pada Empat hari selanjutnya (red. 30 Juni 2023)


Ada pun para pelapor dan saksi mengadukan hal tersebut kepihak kepolisian karena mengacu kepada Pasal 28 jo. Pasal 45A pasal 2 UU ITE dan atau 27 ayat 3 atau menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti (red. Hoaxs), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, sebagaimana dalam Pasal 156 a KUHP.(red.Ujaran Kebencian) 


Dari Informasi dan keterangan yang dihimpun dan di peroleh Awak Media, Bahwasanya dalam Minggu- Minggu ini juga Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang (red.Desyanti SH) juga akan dipanggil dan diminta keterangan sebagai terlapor dalam persoalan pernyataannya pada kanal CNBC hingga menimbulkan kegaduhan dan ketidak harmonisan antara Pemerintah Daerah dengan para pekerja Organisasi di Kabupaten Tangerang, khususnya Ormas dan Lembaga Sosial kontrol


(Ariyanto)