Realitanews.co.id_TANGERANG KOTA - Jajaran Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan sedikitnya 10 orang oknum wartawan gadungan yang melakukan tindak pemerasan di wilayah Kota Tangerang. Para tersangka mengaku sebagai seorang oknum wartawan dan memeras sejumlah tamu hotel yang sedang kedapatan membawa wanita.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya Hotline Center 110 kami menerima banyaknya aduan yang melaporkan adanya dugaan tindakan pemerasan oleh sekelompok oknum mengaku sebagai wartawan," terangnya.
“Awalnya kami menerima informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel berinisial KT yang tengah dikelilingi 10 orang serta mengancam korban kemudian terjadilah tindakan pemerasan tersebut,” kata Rio Tobing dalam Press Release nya dihadapan Awak Media (09/08/2023).
Selain berdasarkan aduan ke Hotline Center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor : LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para oknum wartawan gadungan itu karena tindakannya dianggap telah merugikan para pengusaha hotel saat ini,"jelasnya
Rio juga menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8). Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di sejumlah media karena telah menurunkan wanita di hotel.
“Modus mereka sengaja mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut - nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga yang bersangkutan juga akan di beritakan atau dimuat sejumlah media,” paparnya.
"Kemudian dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang sebesar Rp 1 miliar rupiah. Namun jika permintaannya tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan memberitakan yang bersangkutan ke berbagai media.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.
Atas dasar laporan tersebut, akhirnya Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan membentuk penyelidikan dan menangkap 10 tersangka. Dari Ke 10 tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
“Tersangka tersebut kami jerat dengan Undang -Undang Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ariyanto)