Realitanews.co.id_SERANG – Pelaku Curanmor beraksi di SDN Parakan 2 Desa Majasari Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, hal tersebut diungkap dalam press conference pada selasa (8/8/2023).
Anggota Bhabinkamtibmas desa Majasari Polsek Jawilan Polres Serang Bripka Naziyulah ketika sedang bertugas di wilayah binaanya di Desa Majasari mendengar laporan warga adanya pencurian kendaraan bermotor.
Selanjutnya dengan sigap, dilakukan pengejaran dan pelaku Ag (24) warga Lampung ini berhasil ditangkap.
Kapolsek Jawilan Polres Serang Iptu Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,. Dalam press conference membenarkan penangkapan pelaku Curanmor (Ag) berikut barang bukti 4 sepeda Motor dan 14 mata kunci untuk mengambil kendaraan bermotor.
Menurutnya, "anggota bhabinkamtibmas saat itu sedang bertugas di wilayah binaannya, saat melintas ada warganya melaporkan dan sambil bilang " Pak itu maling", dengan sigap anggota kami mengejarnya, terjadi kejar mengejar saat itu juga pelaku berhasil dibekuk meski harus mengeluarkan sekali tembakan ke udara agar pelaku tidak kabur, "ucapnya.
Pelaku Ag dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara tegas Iptu Dirga Abriawan.
Kapolsek mengapresiasi anggotanya yang sigap, sesuai dengan program kapolres Serang yaitu "SILAT GOLOK" Polisi tanggap langsung Go Lokasi, kami langsung siap menanggapi laporan warga yang diberitahukan ke kami, " pungkas Kapolsek.(Red/Icha).