Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ayo...Warga Kini Sudah Bisa Buat KTP Digital di Kabupaten Tangerang

Kamis, 03 Agustus 2023 | 20:24 WIB Last Updated 2023-08-03T13:24:24Z

 


Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Masyarakat Kabupaten Tangerang mulai saat ini diminta beralih untuk membuat Indentitas Kependudukan Digital (IKD).


Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Hedi M Hertadi yang meminta masyarakat untuk mulai beralih ke KTP digital.


Menurutnya, untuk mendaftar di IKD itu hanya perlu menggunakan Smartphone dengan kuota internetnya saja,"ucapnya kepada Awak Media (03/08/2023).


"Nantinya, masyarakat bisa langsung bisa mengakses KTP nya hanya melalui ponsel dalam bentuk foto ataupun QR Code," ungkapnya


"Karena (KTP) digital yang penting dia bawa HP, bikin di sini (Disdukcapil) atau di Kecamatan juga bisa. Tinggal Download dulu Aplikasinya IKD," kata Hedi


Menurut Hedi, saat ini pihaknya (red. Dukcapil) menerima permohonan pembuatan IKD hingga 200 orang per harinya


"Kini peminatnya memang sudah banyak di Kabupaten Tangerang, karena kemarin kan blanko habis jadi kita alihkan ke KTP digital," kata Hedi.


Pihaknya melayani permohonan pembuatan IKD tanpa batas kuota per hari. Hal ini, berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuotanya terbatas,"terangnya. 


Masyarakat juga tidak perlu membawa persyaratan apapun untuk membuat IKD. Selain itu, tidak ada perbedaan yang berarti antara IKD dengan KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini,"paparnya


"Tidak ada perbedaan sama sekali, bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal Print saja," pungkas Hedi.


Perlu diketahui, KTP digital bisa diakses melalui Aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengunduhnya melalui Play Store pada ponsel Android anda. 


Setelah diunduh, kemudian masyarakat pemohon diminta untuk menyetujui beberapa persyaratan serta mengisi identitas berupa NIK, Email dan Nomor HP nya. 


Selanjutnya petugas Dukcapil Kabupaten Tangerang atau petugas bagian pelayanan di Kecamatan akan mengarahkan pemohon untuk melakukan Scan Barcode dan melalukan Registrasi ulang dengan PIN yang dikirim melalui Email yang telah didaftarkan pemohon sebelumnya. Sangat Mudah bukan..?? 

(Ariyanto)