Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

DPP KAMPUD Dorong Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi Bagian Umum Sekda Pringsewu

Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:22 WIB Last Updated 2023-08-11T04:22:24Z


Realitanews.co.id_Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD untuk belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450,- dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744,-.


Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa sudah waktu dan sepatutnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menaikan status laporan perihal dugaan KKN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. 


"Dengan telah kita daftarkan secara resmi laporan dugaan KKN dalam belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450,- dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744,- dari alokasi APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 di Bagian Umum, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu, dengan modus operandi yaitu disinyalir terdapat belanja item suku cadang fiktif, dan belanja pemeliharaan kendaraan fiktif dengan metode surat pertanggungjawaban palsu dan atau fiktif", kata Seno Aji pada Jumat (11/8/2023). 


Sosok aktivis yang dikenal low profil ini mengutarakan juga bahwa selain dugaan modus operandi belanja fiktif terdapat juga dugaan modus operandi mark-up harga kegiatan dan pengkondisian perusahaan pelaksana pekerjaan perbaikan perawatan dan penggantian pelumas kendaraan oleh pengguna anggaran. 


"Selain itu, dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas juga terdapat dugaan KKN dengan modus operandi yaitu mark-up harga kegiatan sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, kemudian adanya dugaan modus pengkondisian terhadap pihak ke-3 yaitu perusahaan pelaksana pekerjaan (CV. OJ), sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan perbaikan perawatan dan pergantian pelumas kendaraan oleh pengguna anggaran karena tidak melalui mekanisme tender/lelang sebagaimana sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah",  jelas sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini. 


Sebagai Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menerangkan bahwa atas laporan tersebut pihak Kejati Lampung telah melakukan upaya penyelidikan.


"Kita tetap mendukung tim penyidik Kejati Lampung untuk terus konsisten mengusut tuntas atas dugaan KKN di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021, yang sejak Bulan Maret 2023 telah dilakukan penyelidikan, maka saat ini sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan", pungkas Seno Aji. 


Sebelumnya, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan laporan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.


“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).


Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.


“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A.


Untuk diketahui, bahwa 

Lembaga DPP KAMPUD menilai bahwa terhadap pengelolaan anggaran daerah oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, Perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. (Red/Mujahidin)