Realitanews.co.id_Dalam sengketa terkait sebanyak 25 karyawan Makassar Golden hotel ini di PHK sepihak tanpa adanya pesangon yang ia dapatkan,
Beberapa karyawan didampingi kuasa hukumnya mendangi kantor Polrestabes Makassar pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 11 WITA dimana kedatangannya tak lain melaporkan dugaan tindak pidana UU CIPTA KERJA yang ditujukan kepada pihak Makassar Golden Hotel.sesuai dengan dengan no STBL/549/III/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.
Setelah laporan diterima oleh pihak oknum penyidik tipiter Polrestabes Makassar selanjutnya melakukan pemanggilan kepada beberapa x karyawan hotel untuk diambil keterangannya,
Namun sangat disayangkan berselang kisaran 3 bulan yakni dibulan mei 2023 muncul sebuah surat pemberhentian penyidikan yang kerap disebut SP3 oleh pihak oknum tipier dengan alasan kami dari pengadilan bertemu dengan oanitra dimana panitra mengatakan ke kami harus dilakukan eksekusi di hotel dulu."Ungkap oknum tipiter kepada salah satu x karyawan Makassar Golden hotel di kantor Polrestabes Makassar.
Tak puas dengan hasil yang didapatkan oleh para x karyawan Makassar Golden hotel bersama pendamping hukumnya,Selanjutnya,"Ini yang ia lakukan.
Makassar 11 Agustus 2023.Karyawan Sebanyak 25 Orang Didampingi Pederasi Kimia Enersi Minyak Gas Bumi Dan Umum dan pendamping hukumnya berunjuk rasa Di depan Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar menuntut haknya.
Saat awak media melintas di jalan pasar ikan tepat didepan Makassar Golden Hotel ( MGH ) melihat Massa yang melakukan aksi unjuk rasa diketahui massa tersebut adalah para karyawan yang pernah bekerja belasan tahun di hotel tersebut namun tiba tiba pihak managemen hotel melakukan PHK sepihak tanpa adanya konfirmasi ke mereka sekitar pukul 11:30 WITA.
Sedikitnya sekitar puluhan orang karyawan yang dimana di PHK oleh pihak menegemen Makassar Golden Hotel kini melakukan aksinya di Pelataran Hotel MGH Jl Pasar Ikan, Makassar dimana dalam orasinya menuntut upah mereka dengan segera dibayarkan,
Diketahui setelah terjadinya PHK tersebut pihak karyawan yang terkena dampaknya melakukan atau mendatangi hotel berkai kali untuk meminta haknya agar segera diberikan namun sangat disayangkan oleh para pekerja ini karena salah satu ormas sebut saja pemuda pancasila mengatakan kepada para mantan karyawan ini dengan ucapan tidak usah datang lagi kesini ( MGH ) silahkan ke pengadilan kalau kalian menang pihak hotel akan membayarmu,"Tutur salah seorang X karyawan kepada media jurnalinti24news.com.
Setelah didampingi oleh penasehat hukumnya para mantan karyawan ini melakukan praperadilan sekitar tahun 2021 lalu tepatnya dibulan Februari,Alhasil dalam berjalannya praperadilan pihak mantan karyawan ini dimenangkan oleh pengadilan negeri Makassar sekitar bulan mei ditahun 2021.
Dimana dalam hasil salilan putusan pengadilan negeri Makassar tersebut tertera pembagian upah yang harus dibagikan atau diselesaikan kepada para karyawan yang terkena PHK oleh pihak Makassar Golden Hotel sebanyak 25 orang ini.
Dimana diketahui dalam pembagian tersebut yakni berpariasi di kisaran 52 juta sampai 72 juta dikalikan 25 karyawan.
Tak butuh waktu lama melakukan orasi tuntutannya Hanya hitungan berdurasi kurang lebih sekitar 1/2 jam saja Pihak managemen memanggil beberapa perwakilan dari pihak pekerja untuk masuk kedalam hotel,Dimana selanjutnya dilakukan mediasi.
Adapun diketahui yang mewakili dari pihak karyawan antara lain pendamping hukumnya dr Saiful SH.MH dan beberapa perwakilan X karyawan
Takcuman itu pihak dari managamen hotel ini sendiri diwakii oleh pendamping hukumnya Ibu ST FATIHA.SH. dan beberapa karyawannya
Dimana dalam pertemuan mediasi ini disalah satu ruang hotel MGH membahas terkait upaya penyelesaian yang dimana pihak managemen hotel meminta kepada pihak mantan karyawan untuk kiranya dapat menerima bentuk upaya pertanggung jawaban hotel senilai 50 juta awal sisanya sebulan 10 juta sampai lunas,"Tutur ph hotel MGH,
Namun dibantahkan oleh pendamping hukum mantan x karyawan hotel MGH ini dalam ungkapannya didepan forum mediasi bahwa apa yang ibu katakan kepada klien kami itu sudah sering kali diucapkan namun lagi lagi hingga sampai saat kerang ini tidak ada bukti penyelesaiannya."ungkap PH X karyawan.
Lanju,pendamping hukum ( PH ) x Karyawan meminta kepada pihak hotel untuk segera melakukan penyelesaian kepada klien kami sesuai dengan putusan pengadilan NO 15/Pdt_PHI2021/PN.Mks.yakni dengan total kurang lebih 2 M
(Red).