Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua LSM MATA PUBLIK Soroti "Lemotnya" Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang

Selasa, 08 Agustus 2023 | 14:22 WIB Last Updated 2023-08-08T07:22:42Z

 


Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG – Melalui sambungan telepon Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi ulang Barnas  selaku salah satu tokoh  lembaga sosial kontrol (LSM) di Kabupaten Tangerang yang yang juga Ketua LSM MATA PUBLIK terkait ramainya dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa


"Saya sangat mendukung sekali langkah teman - teman yang meminta Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra untuk segera membuka secara "Gamblang" dan transparan kasus pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa (08/08/2023)


Padahal berdasarkan Alat bukti sudah, Asal usul dan riwayat tanah juga sudah, kemudian pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah pejabat di Instansi Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang menangani urusan pembebasan lahan, seperti Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman serta BPN juga sudah, lantas apa lagi kurangnya," tegasnya


Dirinya juga menjelaskan bahwa itu semua adalah bentuk kepedulian kami terhadap Kabupaten Tangerang, serta kritikan kepada Kejari Tangerang yang diduga, "Lemot" (red.lamban) dan terkesan takut dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut," jelas Barnas


"Lihat saja sendiri mereka (red. Kejari Tangerang) sampai saat ini belum menyampaikan siapa saja para tersangkanya, hanya alasannya masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.


Oleh sebab itu kami akan terus mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH), Kejari Tangerang, Kejati Banten, KPK-RI dan Juga Kejaksaan Agung (Kejagung) Agar lebih serius untuk mengusut tuntas dugaan tersebut . Artinya "Coba Kejaksaan Negeri Tangerang serius dan focus saja dulu mengusut kejanggalan dalam transaksi pembayarannya, Itu kepada siapa ?? Karena sebelumnya kita ketahui bersama PWS telah dinyatakan Pailit dan asetnya pun diserahkan kepada kurator sebagai pengawas untuk menyelesaikan harta pailit tersebut," papar Barnas


Bahkan hal itu tertuang juga dalam Undang - undang (UU) Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jadi sudah jelas telah terjadi suatu kesalahan dalam proses transaksi pembayarannya," ungkapnya


Kami menilai pihak Kejari Tangerang dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk memproses mereka lebih lanjut," ujarnya


Memang sangat miris sekali hukum di Negeri ini apabila para saksi sudah diperiksa tetapi Kejari belum berani menetapkan tersangkanya, Dan ujung - ujungnya sanksi hukum untuk mereka pun hanya mengembalikan kerugian Negara saja," ungkapnya


Padahal Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan anggaran tidak sedikit, sebesar Rp 200 miliar untuk RSUD Tigaraksa yang saat ini dibangun diatas lahan seluas 4,9 hektar dan berada dalam kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang 


"Ini bukan soal konstruksi pembangunan gedungnya ya ?  Kalau soal itu menurutnya, Pembangunannya nanti akan dilakukan secara bertahap  dalam 2 tahun anggaran. Pembangunan RSUD Tigaraksa ini merupakan langkah brilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendekatkan akses fasilitas kesehatan bagi warga di wilayah Barat seperti Tigaraksa, Solear, Cisoka, Jayanti dan Cikupa," tuturnya


"Jadi apabila tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegakan Hukum (APH) khususnya Kejari Tangerang, maka kami akan menyampaikan aspirasi ini ke Kejaksaan Agung-RI, serta menggelar aksi Damai di Gedung Bupati dalam waktu dekat. Dengan tujuan agar secepatnya mengusut tuntas dugaan  kejanggalan dalam transaksi pembayaran lahan untuk RSUD Tigaraksa, senilai 200 milyar tersebut," ucapnya mengakhiri .

(Red/Ariyanto)