RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Truk penangkut tanah kian hari semakin mengancam keselamatan para pengendara khususnya di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Aktivitas alat berat ini membawa material tanah terus semakin hari semakin menghantui masyarakat, khususnya pengendara roda dua. Tidak hanya berdebu, material tanah yang diangkut kerap kali jatuh ke badan jalan dan mengenai pengendara. (19/08/2023)
Banyak pengendara yang kesal melihat truk tanah itu melintas di Jalan Raya Cikande -: Serang KM 35 - 37 Sebab, truk itu sangat membahayakan pengendara yang berasa di belakangnya
"Sudah berdebu, tanah yang diangkut pada jatuh. Ditambah truk tanah melaju cukup kencang," tegas H.Alamsyah MK selaku Aktivis pemerhati dan juga Ketua LSM Geram Banten Indonesia
"Lihat saja, Material tanah itu diangkut menuju lokasi di depan PT. Mayora menggunakan truk roda enam. Tanah - tanah itu digunakan untuk rencana pembangunan kawasan pergudangan," jelasnya
Aktivitas truk tanah dan pengurugan ini sudah berjalan cukup lama, bahkan Dinas terkait dan Aparat Penegak Perda seakan diam dan tutup mata melihat aktivitas tersebut," terangnya
Informasi yang didapat dari sopir truk itu, pengangkutan tanah akan berjalan lebih dari satu bulan ke depan.
Padatnya aktivitas kendaraan proyek yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas ini tidak dibenarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sesuai dengan Perbup Nomer 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) dan berlaku serentak sejak tanggal 14 Desember 2018 diwilayah Kabupaten Tangerang, juga aktivitas tersebut sudah banyak sekali menelan korban jiwa akibat Lakalantas serta dikeluhkan berbagai masyarakat.
H.Alamsyah MK , mengaku tidak tahu persis perizinan dari aktivitas truk pengangkut tanah tersebut. "Iya, ini kami mau Surati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) biar turun cek dulu. Sudah banyak yang komplain memang," ujarnya
Dirinya pun turut menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum atau APH baik Dinas Perhubungan maupun Polisi Lalu lintas dan lainnya yang terkesan "Abai serta tak Bertaji" dengan membiarkan pelanggaran jam operasional merajalela," ungkapnya.
“Penegakan Peraturan (Perbup) lemah. Ini menurut kami, Pemkab Tangerang sudah kaya jadi ayam dan APH jadi kerupuk,” terangnya
Apakah harus ada Aksi Masa dengan memblokade laju dump truk, baru mereka paham.
Adapun ruas yang telah dilakukan blokade dan meminta putar balik kendaraan dump truk di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Kami sih masih berharap Pemkot dan APH peka ya atas pelanggan dan penegakan Perbup ini. Kalau pun tidak, termasuk hari ini dan mungkin hingga beberapa hari kedapan, kami akan tetap turun ke jalan,” terangnya.
“Ya Semoga pihak berwenang segera bertindak, masa sih semua itu harus viral dulu terus baru bertindak. Padahal awal - awal Perbup ini muncul Pak Bupati semangat kok menegakannya,” pungkas H.Alamsyah mengakhiri.
(Ariyanto)