Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Miliki 12.250 Hexymer dan 4.500 Tramadol, Seorang Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten*

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:08 WIB Last Updated 2023-08-16T12:08:55Z



RealitaNews.co.id_Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FH (19), pelaku penyalahgunaan obat keras yang berlokasi di perumahan Ciracas Indah, Kota Serang pada Jumat (11/08).


Tersangka tak bisa mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan   obat-obatan berbahaya berupa 12.250 butir Hexymer dan 4.500 butir Tramadol.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan kronologis awal penangkapan. "Pada Jumat (11/08) sekitar pukul 12.30 WIB yang berlokasi di Perumahan Ciracas Indah Kota Serang di lakukan penangkapan terhadap pelaku FH (19), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 11 botol/toples bertuliskan HEXYMER2 yang didalamnya berisikan pil warna kuning bertuliskan mf diduga obat keras jenis Hexymer yang masing-masing botol/toples berisikan 1.000 butir dengan jumalah keseluruhan 11.000 butir, 25 plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 50 butir pil warna kuning bertuliskan mf diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumalah keseluruhan 1.250 butir, 450 strip diduga obat keras jenis Tramadol yang masing-masing strip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 4.500 butir, yang di temukan di dalam rumah atas lantar kamar tersangka," jelas Suhermanto pada Rabu (16/08).


Lebih lanjut, Suhermanto mengungkapkan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial YD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ditemukan pula 1 pack plastik klip bening ukuran 6x4 yang ditemukan didalam lemari kamar tersangka dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000, 1 buah Handphone merk Oppo A5s warna merah ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada diatas kursi kamar rumah tersangka, yang mana tersangka mengaku mendapatkan obat keras jenis hexymer dan tramadol tersebut dari Saudara YD yang saat ini berstatus DPO yang mengaku berada di Depok dan tersangka membeli obat keras tersebut dengan harga Rp10.760.000, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk di proses sesuai hukum," ungkapnya.


Terakhir Suhermanto mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. "Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling banyak 5 Milyar," tutupnya. (Red/Icha)