Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Serang Tangkap Oknum Mantan Sekretaris Kecamatan Carenang Setelah Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Minggu, 27 Agustus 2023 | 17:30 WIB Last Updated 2023-08-27T10:30:33Z


RealitaNews.co.id_Polres Serang- Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang - Banten, berinisial AN (47) di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang - Banten, setelah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Sabtu, (26/08).


“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., Minggu, (27/08).


Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan keproses penyidikan selanjutnya   tim penyidik  langsung menetapkan sebagai tersangka.


“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN,atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.I.K., menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi  yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang  melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3) silam.


Kejadian itu berawal ketika korban  sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban  yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban.ungkap AKP Dedi Mirza


“dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ,” tambahnya.(Red/Icha).