Realitanews.co.id_Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua orang pria karena mencuri handphone di sebuah showroom mobil dan motor di Desa Talagasari RT 05/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (26/07)
Kedua pelaku berinisial BAC (23) dan AS (20), yang merupakan warga Kampung Pangkalan RT 05 RW 10, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Purnomo mengatakan keduanya mencuri sebuah handphone milik korban yang tergeletak di atas meja showroom dengan berpura-pura membersihkan saluran air got. "kedua pelaku mencuri sebuah handphone yang tergeletak di atas meja showroom dengan berpura-pura membersihkan saluran air gor," kata Imam
Selanjutnya Iman menjelaskan Dikatakan kejadian berawal saat pelapor bernama Fikri Sani (19) tertidur di atas kursi di Showroom dan meletakan handphonenya diatas meja."Kejadian ini diawali saat korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikupa, korban mengatakan kejadian ini terjadi saat korban tertidur di kursi Showroom dan meletakan handphonenya diatas meja namun saat terbangun dia melihat handphone miliknya sudah tidak ada atau hilang dicuri.," ujar Iman.
Iman juga mengatakan korban melakukan pengecekan rekaman CCTV fan di ketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak di kenal. "Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku pencurian handphone tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak dia kenal atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta," tuturnya.
Selanjutnya Imam mengatakan pelaku kembali lagi ke Showroom untuk melakukan pencurian kembali." pada Senin 24 Juli 2023 sekitar jam 16.00 WIB pelaku BAC datang kembali ke showroom Aulia Motor diduga hendak melakukan aksi pencurian handphone kembali korban yang sudah mengenali wajah pelaku dari rekaman CCTV showroom langsung mengamankan pelaku dibantu para saksi dan dibawa ke Polsek Cikupa.," ujarnya.
Iman menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sebuah handphone milik korban bersama pelaku AS." dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri sebuah handphone bersama satu temanya berinisial AS," ujar Iman.
Usai BAC diamankan, selanjutnya korban membuat laporan polisi. Setelah dilaksanakan gelar perkara, Unit Reskrim Polsek Cikupa bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku AS dapat diamankan di kediamannya di daerah Kalideres Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan di badan pelaku, polisi menemukan barang bukti handphone milik Korban. (Red/Icha)