RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 54 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tangerang yang telah dinyatakan gugur karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam keterangannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menjelaskan,“Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol. (21/08/2023)
Menurutnya dari sebanyak 915 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu saat ini hanya 861 orang yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Sedangkan untuk penetapan DCS itu lanjut Umar, secara tahapan yang dilakukan sejak Jumat (18/8) kemarin, dimana sebelumnya Team KPU juga sebelumnya sudah melalukan penyusunan dan rapat koordinasi dengan Parpol," terangnya
“Selain rapat kordinasi, yang juga disaksikan oleh Parpol dan dikroscek satu persatu. Maka, untuk selanjutnya DCS sudah dapat ditetapkan hari ini dan sudah dibuat keputusan serta berita acaranya,” ujarnya.
Artinya, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi pada 5 Agustus lalu, seluruh Bacaleg yang TMS itu sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun Partai Politiknya, dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.
Bahkan pada saat itu, ada 137 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun setelah dilakukan perbaikan oleh masing - masing Parpol (red.18.Parpol)
“Ternyata yang mengajukan verifikasi perbaikan sejak 6-11 Agustus 2023, hanya 15 Parpol saja. Padahal pada tahapan itu Parpol juga boleh melakukan perbaikan maupun pergantian Bacaleg,” ungkapnya.
Kemudian, di lanjutkan dari tanggal 12-15 Agustus dilakukan Verifikasi Administrasi kembali dan menghasilkan sebanyak 861 Bacaleg untuk ditetapkan masuk dalam DCS.
“Jadi perlu diketahui 54 Bacaleg yang gugur, rata - rata dokumen mereka tidak lengkap dan ada yang mengundurkan diri,” pungkas Muhammad Umar.
(Ariyanto)qcp