RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Sejumlah wali murid dari 21 siswa SMK swasta yang sudah dinyatakan lulus ujian di SMKN An Nur Bunar, di Desa Bunar Kecamatan Sukamulya mengancam akan melaporkan hal ini ke polisi jika anaknya tidak juga mendapatkan ijazah resmi yang teregistrasi di Pemerintah (red Dinas Pendidikan).
Kekesalan para wali murid itu karena merasa tertipu dan dipermainkan oleh segelitir oknum lembaga pendidikan. Sebab anaknya sudah bersekolah selama 3 tahun dan dinyatakan lulus.
Hingga jelang akhir Agustus 2023, ke-21 siswa tersebut belum mendapatkan ijazah, tetapi sudah mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari SMK An-Nur Bunar yang ditandatangani Sri Ruyati, Kepala SMK An Nur Bunar.(31/08/2023)
Hal ini disampaikan Rosmiyati orang tua dari Ananda Dandi, siswa kelas XII yang membutuhkan ijazah yang teregistrasi Pemerintah untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, bukan sekedar menerima SKL dari SMK An Nur Bunar," jelasnya
Rosmayati yang ditemui di rumahnya di Kampung Bakung, Balaraja itu mengatakan, "Kami sudah memenuhi semua kewajiban dari pembayaran uang sekolah atau SPP Rp.215.000 per bulan selama kelas XII, Dan kami juga sudah memenuhi semua persyaratan - persyaratan formil dan sudah dinyatakan lulus, kenapa ijazah resmi belum juga kami terima,”jelasnya kesal
Selama tiga tahun, Anak kami setiap harinya pergi ke sekolah untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai kalender akademik tahun ajaran yang berlangsung sebagaimana murid bersekolah pada umumnya," tegasnya.
“Sekolah itu pengorbanannya kan uang SPP, jajan, waktu, tenaga juga kan. Kalau sampe ijazah anak saya enggak keluar tahun ini, saya berani Mas. Saya bawa semua wali murid semuanya, kita akan demo dan menutut pihak - pihak terkait untuk bertanggung jawab,” ungkap Rosmayati.
Di hadapan anaknya yang tengah bersama dua rekannya senasib, Rosmayati mengatakan tak segan - segan akan membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib atau APH," ucapnya
“Kami orang tua merasa jadi korban. Kami akan tuntut dan lapor ke polisi karena telah menipu kami,” tegasnya.
Selama ini memang tidak nampak gelagat mencurigakan dari SMK tempat anaknya belajar. Tapi aneh, setelah lulus kok sampai sekarang belum juga mendapatkan ijazah,” katanya.
Sementara itu Taslim Wirawan SH selaku Aktivis dan pengamat Dunia pendidikan Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa sekolah tersebut belum memiliki surat izin operasional, sehingga tidak bisa atau tidak berhak melaksanakan ujian akhir sekolah secara mandiri," terangnya
Kasihan para siswa tersebut yang sudah mengikuti UAS di SMK An Nur Bunar juga dikenakan serta harus melunasi biaya ujian serta biaya proses Administrasi lainnya dengan nilai Rp. 2 juta – Rp 2,5 juta per siswa.
Lalu kemana dan apa fungsi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten (red Dindikbud) yang tak mampu menyelesaikan masalah itu.
"Masa setelah mengikuti UAS (Ujian Akhir Sekolah) dan lulus cuma mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari SMK An Nur Bunar, namun SKL tersebut tak terdapat barcode yang biasanya ada, sebagai tanda terdaftar di Pemerintah," ungkapnya kesal
"Bahkan kami juga mencurigai bahwa jangan - jangan Ke-21 siswa itu juga tak didaftarkan pihak sekolah serta dinyatakan sah mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristekdikti," tegasnya
Kami atasnama LSM. Seroja Indonesia akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, apalagi ini menyangkut masa depan generasi anak bangsa sampai dengan proses ijazah yang teregistrasi dari pemerintah untuk para siswa tersebut,," pungkasnya mengakhiri.
(Ariyanto)