RealitaNews.co.id_Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten bersama Polsek Pulo Merak mengamankan 3 (tiga) anak di bawah umur melakukan pencurian dan pemberatan.
Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana dalam press conference menjelaskan bahwa Pada hari Senin 6 Agustus 2023, sekira Jam, 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang anak di bawah umur yang dilakukan di SD Kedaleman dua Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota. Cilegon.
Dilaporkan pada hari Rabu 9 Agustus 2023. Sekira Jam 07.00 Wib oleh saudara Ahmad Jahuri
Atas dasar laporan tersebut unit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten untuk mencari pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kronologis kejadiannya pelaku MRA (15) ,pelaku AW (16) dan Pelaku HI (16) sedang di tempat wifi. Kemudian sekira jam 02.00 wib, MRA mengajak mencari barang di daerah kampung nya,lalu di setujui di SDN kedaleman II.Setelah itu pelaku HI (16) mengambil satu obeng dan linggis dari rumah nenek nya untuk digunakan melakukan pencurian.
Lalu pelaku MRA (15),pelaku HI (16) dan pelaku AW (16) melakukan pencurian secara bersama - sama dan peran masing masing Hasil dari pencurian tersebut mereka berhasil membawa 9 chromebook merk Acer,1 laktop Acer dan 1 proyektor
Kronologis Penangkapan ke 3 orang tersebut Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Reskrim Polsek Pulomerak,bersama Unit Reskrim Polsek Cibeber
selanjutnya pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, Sekira jam: 22.00 Wib, Tim bergerak menuju Taman Cilegon janjian dengan orang yg akan menjual chrome book,yang terlebih dahulu melalui Face Bok kota Serang untuk COD dan setelah ketemu dan diinterogasi.
Barang tersebut hasil dari kejahatan Yaitu pencurian di SD kedaleman 2 Cibeber kota Cilegon kemudian ke 3 (tiga) pelaku dapat ditangkap,
barang bukti hasil curian yaitu
Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten berupa
9 (sembilan) buah dushbok chrome book merk Acer, 1 (satu) dushbok laptop merk Acer,1 (satu) buah dush bok proyektor merk Acer, 9 (Sembilan) unit chromebok merk Acer warna silver 1 (satu) unit proyektor warna hitam merk Acer 7 (tujuh) unit casan chrombok warna hitam,1 (satu) buah linggis panjang kurang lebih 30 cm,1 (satu) buah obeng kecil warna merah dan 1 (satu) buah karung warna putih garis merah ukuran 100 kg."ujarnya
Atas kejadian tersebut ke 3 pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.(Red/Icha).