Realitanews.Co.id_KABUPATEN TANGERANG - KPU Kabupaten Tangerang bakal segera mencoret 137 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di wilayah Kabupaten Tangerang sebagai kontestan untuk Pemilu 2024 nanti
Hal menyusul masih ditemukannya Ratusan Calon Wakil rakyat yang diajukan oleh 18 Partai Politik (Parpol) tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Dalam keterangannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar kepada Awak Media mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 137 Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol TMS," jelasnya
Hal itu berdasarkan proses Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kedua pada tahapan pencalonan.(07/08/2023)
"Kami KPU sudah melaksanakan tugas Verifikasi Administrasi perbaikan sejak dari tanggal 10 Juli sampai 31 Juli 2023 kemarin," ungkapnya
Dan proses Verifikasi berkas perbaikan untuk pencalegan tersebut masih terus berlangsung hingga nanti pada tanggal 6 Agustus 2023," ujar Umar
Umar menuturkan, faktor penyebab dari 137 Bacaleg yang TMS itu dikarenakan dokumen tidak sesuai ketentuan, "Hasil Vermin yang kita lakukan terhadap 915 Bacaleg yang diajukan dari 18 parpol ditemukan 137 Bacaleg yang TMS, sementara itu sebanyak 778 Bacaleg lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (red.MS)," jelasnya.
Ada bermacam kekurangan dari pada para Bacaleg tersebut Contohnya seperti, dokumen yang tidak diupload, bahkan ada dokumen yang bukan atas nama yang bersangkutan serta lain - lain. Namun demikian, Umar juga menjelaskan proses pencermatan berkas Bacaleg dipastikan akan selesai nanti tepat waktu," paparnya.
Rencananya untuk penetapan DCS akan dilaksanakan nanti antara tanggal 12 - 18 Agustus 2023, serta untuk yang TMS akan langsung dicoret,” terangnya
Saat ini, hanya tinggal kurang sedikit lagi berkas yang masih harus diverifikasi, Sebelum ditetapkan nantinya menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), sedangkan untuk hasil Verifikasi perbaikan akan segera dikoordinasikan dengan Parpol yang bersangkutan untuk pencermatan," ujar Umar mengakhiri.
(Ariyanto)