RealitaNews.co.id_Cisoka, Tangerang - Adanya pemasangan perangkat oleh PT Eriksen di Kp.Wadinah RT 004/002 Desa Jengjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten Pada Hari Selasa 29 Agustus 2023 Pagi, Menurut pemilik lahan H.Samhari dan saudaranya Hamid bahwa koordinasi kepada kepala Desa tidak ada dalam prosedurnya.
Tertuang disurat keterangan perjanjian bahwa Menara tower PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembangunan, penyediaan dan pengoperasian menara untuk perusahaan perusahaan telekomunikasi di Indonesia, lahan seluas 10mx10m = 100m2 dengan akses jalan bersama dari jalan umum menuju tempat yang disewakan akses jalan sebesar 2mx2m = 4m2.
Status tanah yang dimiliki oleh Dedih dengan surat akta jual -beli /AJB, No.255/Cisoka/2011, tanggal 23 Agustus 2011.
Pada saat Awak media meninjau langsung kelokasi menara tower milik PT.Protelindo pantauan awak media lahan tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman warga hal ini sangatlah membahayakan Dampak Buruk yang terjadi dari adanya menara Tower tersebut pasalnya Tower Sinyal Dekat Rumah berbahaya Bagi Kesehatan dan bisa menyebabkan kanker atau gelombang yang dipancarkan oleh tower sinyal bisa menyebabkan kanker pada manusia, akan adanya dampak kebakaran, tiang roboh, tersengat listrik, terkena Sambaran petir, hal tersebut sangatlah membahayakan bagi warga sekitar yang terdampak akan pembangunan menara tower tersebut.
Dijelaskan oleh H.Samhari pada awak media yang saat itu kelokasi pemasangan perangkat dan mewawancarainya, H.Samhari mengatakan
" Ngebangun 2012, ini pemasangan yang lima tahun diganti ganti, perpanjangan lima tahun sekali dari pertama beres ada surat perjanjian kuat dari saya ada perusahaan juga ada.
Saat pembangunan waktu lurah pak kusnadi jabatan ke maryono habis lalu ke Nurlela nanti 20 tahun habis kontrak, Pt Pertilindo hanya menara, saat pemasangan tahun 2012 bulan 10 dulu yang urus ijin lingkungan dari sini mang jail Jaro yang mengumpulkan KTP warga ," Ungkap H.Samhari.
Menurut H.Samhari sewa lahan untuk pembangunan tower miliknya perlima tahun sebesar 200 Juta dipotong sepuluh persen
" Luas tanah dikontrak 100 meter perdua puluh tahun perjanjian kontrak sekarang kontrak baru jalan 10 tahun, 20 tahun habis kontrak baru ke kecamatan, lurah, rt, baru lagi.
Saya punya anak satu satunya jadi tanah itu semua diatas nama kan anak saya, sewa perlima tahun 200 juta potong sepuluh persen ," Imbuhnya H.Samhari.
Sambung Hamid Saudara H.Samhari yang mengondikasikan lingkungan pada saat pemasangan perangkat dari PT.Eriksen, anggaran untuk koordinasi sebesar 2 juta, Hamid pun kebingungan dengan anggaran yang diberikan oleh pihak perusahaan dengan Jumlah 2 juta sampai sampai Hamid harus mengeluarkan uang dari kantongnya untuk mengindikasikan wilayahnya, Hamid pun sama mengatakan bahwa untuk kepala desa tidak ada dalam prosedurnya untuk menembuskan pemasangan perangkat tersebut.
" Pemasangan perangkat dari Pt telkomsel, lingkungan sudah beres penanggung jawab disini saya ibaratnya mengamankan barang, anggaran koordinasi dua juta, untuk kepala desa tidak ada dalam prosedurnya, masa duit dua juta ngepreskan..?? pusing ngaturnya," Ujar Hamid.
Tambah Hendra pengawas Enggenering dari perusahaan Pt. Eriksen
" Kalo masalah itu saya kurang tau pak saya pekerja masalahnya jadi saya taunya matrial disini saya pasang masalah kesana sana nya itu saya tidak tahu semua orang kantor yang tahu kita pekerja, masalah ijin saya tidak tahu saya disini sebagai enggener sebagai pekerja jadi kalo naik semua saya yang seting, yang dipasang antena saja, cuma tiga rata rata tiga semua setiap operator tiga gak ada yang lebih, pekerja ada empat orang k3 ada semua, pmi ada semua , lengkap semua , Tutup Hendra.(Red/Agi).