Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Akhirnya Eks Kades Pekayon, Kecamatan Sukadiri Resmi di Tahan Kejari Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 September 2023 | 08:38 WIB Last Updated 2023-09-30T01:38:10Z

 




RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menahan Rohaman alias Gobang (54) Eks Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri periode 2011 - 2017, pada pukul 21.00 Jumat (29/09/2023).


Eks Kades Pekayon Kecamatan Sukadiri tersebut tidak bisa berkutik saat petugas dari Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa ditangkap akibat melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2016 - 2017,  terdakwa terbukti bersama - sama dengan 2 orang lainnya yakni Suwandi selaku Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon dalam melakukan korupsi Dana Desa baik fisik maupun Non fisik," jelasnya.


"Kasusnya memang saat itu ditangani langsung oleh Unit Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, dan penetapanya pada tanggal 21 Juli 2021 serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu," terang Doni Saputra kepada Awak Media (29/09/2023)


Selanjutnya Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, dan saat itu hanya ada 2 orang tersangka yang diserahkan yakni Operator Desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon menghilang serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan  di jatuhi Vonis , karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal : 3 Undang - Undang No : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya


Kemudian saat vonis di pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat Pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No : 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan Pasal : 3 UU Nomor : 3 tahun 1999, sehingga pada banding tingkat Tinggi, menguatkan bahwa putusan hakim pengadilan Negeri Serang, selanjutnya Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah Putusan MA Nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama - sama," ucap Doni


"Kami melakukan Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon Atasnama Rohaman Alias Gobang bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 Bulan kurungan, dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta," terang pungkas Doni mengakhiri


(Red/Ariyanto)