RealitaNews.co.id_Cilegon - Pada Kamis (10/08) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up di Lingkungan Ex. Lahar Mas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon telah terjadi perkara pencurian HP.
Pada saat Press Conference kasus tindak Pidana Pencurian yang dilaksanakan di halaman Polsek Pulomerak, Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten Kompol Entang Cahyadi menjelaskan. "Awalnya pada Kamis (10/08) sekira jam 22.00 Wib, didalam kendaraan Mitsubishi L300 di Lingkungan Ex Lahar Mas Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 Buah Handphone Merk XIAOMI 11 Lite warna Pink dan satu buah Kartu ATM BRI Britama dengan Milik korban Saudara Afandi," ucap Entang.
"Saudara Afandi selaku korban bersama dengan kernet Saudara Mujiono dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 Nopol : BE-8074-KV warna hitam dengan membawa muatan ikan asin dari daerah Tangerang yang akan dikirim ke tujuan Bandar Lampung, pada saat akan masuk ke pelabuhan Merak saudara Afandi memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan untuk membeli makan Nasi Uduk kemudian saudara Afandi dengan kernet Saudara Mujiono turun dari kendaraan dan pada saat akan membeli Nasi Uduk ada penjual nasi uduk memberitahukan kepada saudara Afandi bahwa ada orang yang membuka pintu mobil sebelah kanan bagian depan dan orang tersebut mengambil 1 buah Handphone Merk XIAOMI 11 Lite warna pink yang berada di dalam Jok mobil kemudian saudara Afandi melihat ada dua orang pelaku langsung pergi dengan menggunakan SPM saya pun berusaha mengejar akan tetapi tidak terkejar," tambah Entang.
Entang menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian. "Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Pulomerak," jelas Entang.
Entang menjelaskan pelaku berjumlah dua orang. "Pelaku diketahui dua orang Residivis kambuhan yaitu pelaku DW (30) warga Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan IK (21) Warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," terang Entang.
Entang menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit SPM Mio M3 warna Merah, satu buah anak kunci kontak, satu buah Handphone Merk XIAOMI 11 Lite, Warna Pink dan satu buah Dus Handphone Merk XIAOMI 11 Lite," ujar Entang.
"Atas kejadian tersebut pelaku DW (30) dan pelaku IK (21) dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Entang (Red/Icha).