RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Bertempat di Gedung Aula Kantor Desa, Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya (11/09/2023)
Acara yang diselenggarakan oleh BPD ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , Tomasy/Toga, Karang Taruna, dan kelolmpok Tani .
Di pimpin dan dibuka oleh Kepala Desa Kaliasin H.Dedi.dalam sambutannya menyampaikan, Jika Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kaliasin yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah," jelasnya
H.Dedi selaku Kepala Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya dalam sambutannya juga menyampaikan, Bahwa Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, "Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa Kaliasin disampaikan pada Musdes hari ini," tegasnya
Selanjutnya Musdes ini dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing - masing bidang. Kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana," terangnya
# Kegiatan Ketahanan Pangan dengan besaran 20 % masih di tetapkan
# Kegiatan Penanggulangan bencana masih ditetapkan
# Kegiatan Penanganan Darurat mendesak Desa ( BLT-DD) masih ditetapkan
# Penanganan Darurat Bencana Alam dan lainnya Masih ditetapkan
# Kegiatan Bidang Kesehatan menjadi skala prioritas Desa
Serta melaksanakan kegiatan lainya dengan berdasarkan intruksi dari pemerintah. dan Keputusannya diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan disah dalam berita acara tertulis," pungkas H.Dedi
Sementara itu Ketua BPD Kaliasin Adnan Firmansyah dalam pemaparannya menjelaskan, RKPDes Tahun Anggaran 2024 harus di cermati bersama - sama,, apa saja yang ada didalam RKPDesa tersebut," ujarnya
Terutama kegiatan - kegiatan lain yang berdasarkan hasil " Rembug Dusun berdasarkan skala prioritas. Termasuk kegiatan - kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2024 akan diusulkan lewat bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah," ungkap Adnan Firmansyah
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2024, Untuk usulan - usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di tahun mendatang
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa Kaliasin menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa
Tampak hadir dalam acara tersebut pendamping Lokal Desa, (Rahmatullah), Plh.Sekcam Sukamulya (Sukanta) Ketua Karang Taruna (Jaenal Arifin,) Babinsa Desa (Dony.S) dan para tokoh masyarakat serta Agama setempat .
(Ariyanto)