RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Ketua Ormas Pendekar Banten Korcam Sukamulya Japarudin BJ, meminta Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang Banten untuk segera mengevaluasi dan melakukan langkah tegas terhadap peristiwa pelecehan terhadap santri yang acap kali terjadi di lingkup pondok pesantren.
Japarudin mengatakan kejadian pelecehan seksual dengan cara Sodomi yang dilakukan oleh oknum guru (ustadz) NN terhadap sejumlah santri didalam lingkungan pondok pesantren moderen As - Salim di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, semakin menambah catatan kelam dunia pendidikan di pondok pesantren.(29/09/2023)
“Dalam hal ini Kemenag harus berani melakukan langkah tegas, memanggil pimpinan Ponpes termasuk gurunya untuk dilakukan pembinaan agar hal serupa tidak terjadi kembali, sebab persolan ini jika diamati, perilaku oknum guru ini seperti predator anak, dan mendorong untuk proses hukum,” ungkap Japarudin BJ
Ia berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak menutup diri saat kawan - kawan media atau lembaga yang ingin menanyakan terkait langkah Kemenag dalam menyikapi persoalan seperti ini," ucapnya
“Pihak Kemenag harus memberikan sanksi tegas atau mencabut izin ponpesnya serta memberikan pembinaan khusus terhadap para tenaga pengajar agar lebih berkualitas dan berakhlak sehingga hal serupa tak terjadi kembali,” tegas Japar
Selain itu saya juga meminta pihak aparat Kepolisian untuk segera memeriksa dan menangkap oknum guru (ustadz) tersebut, karena tak menutup kemungkinan ada korban atau keluarga lain yang tak ingin melaporkan peristiwa Aib tersebut, karena Pedofil masuk kategori kejahatan Predator anak," ungkapnya
Diketahui bersama bahwa Sodomi merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual, dan dampaknya pun dapat memengaruhi fisik maupun psikologis korbannya dalam jangka waktu panjang. Oleh karena itu, Saya meminta setiap pelaku sodomi perlu mendapatkan hukuman yang setimpal," terang Japarudin kesal
Disamping itu peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sangat dibutuhkan untuk segera melakukan langkah cepat pendampingan "Trauma Healing" kepada korban, agar tidak berdampak pada psikologi anak,” pungkasnya.
(Red/Ariyanto)