Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja M.Ali Hanafiah Bantah Tudingan Adanya Pungli

Kamis, 07 September 2023 | 10:27 WIB Last Updated 2023-09-07T03:27:35Z

 


RealitaNews.co.id_Tangerang, Menyikapi pemberitaan adanya dugaan praktek terjadinya pungli yang beredar di lingkungan kantor UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten terutama di Samsat Balaraja oleh sebuah media online dan akun medsos (instagram) yang belum lama ini, selaku Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Kamis (7/9/2023), membantah tudingan tersebut.


"Apa yang dituduhkan kepada Samsat Balaraja, terkait adanya dugaan pungli adalah hanya opini saja. Buktikan dengan data dan fakta yang benar, kami juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media tersebut perihal pemberitaan tersebut, bilamana staf kami terbukti bersalah, maka akan kami tindak tegas," ujarnya.


"Pada intinya saya membantah adanya dugaan pungli di samsat balaraja dan sampai sekarang belum pernah di klarifikasi ataupun di konfirmasi baik samsat maupun polisi, adanya dugaan pungli untuk mengurus berkas, gesek nomer rangka mesin, ketok kaleng motor atau mobil, mengambil STNK dan BPKB motor atau mobil setelah membayar pajak, semua pemberkasan pembayaran melalui Bank Banten, dan kami serta petugas tidak menerima uang cash, karena semuanya mealui loket Bank Banten, Jadi di samsat terkena imbasnya saja karena harus melayani wajib pajak," tegasnya.


Karena pihak UPTD PPD Samsat Balaraja telah mencanangkan tiga prinsip utama dalam pelayanan kepada para wajib pajak, yaitu, no pungli, no calo dan no lama.


dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengecekn fisik kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


“Saya memberikan klarifikasi bahwa untuk pelayanan cek fisik dan TNKB tidak ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya saat di hubungi awak media melalui telephone selulernya.


dirinya juga menyebut, pelayanan di Samsat Balaraja sudah sesuai dengan prosedur, yakni merujuk pada Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” jelasnya.


Ali juga menjelaskan, pelayanan di Samsat Balaraja melibatkan Pemerintah Daerah (Bapenda Provinsi Banten), Kepolisian (Polda Banten), dan Jasa Raharja.


Menurut dia, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan kepada para wajib pajak dengan membentuk tim khusus (timsus) dalam menanggapi pengaduan atau komplain.


Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan di beberapa gerai yang tersebar di sejumlah titik wilayah samsat balaraja, serta pelayanan mobil Keliling untuk memberikan pelayanan secara paripurna.


“Terkait gerai dan Samling, kami operasikan untuk memecah kepadatan di kantor Samsat Balaraja, dan menjemput bola, agar mempermudah para wajib pajak," katanya.


Ali juga menambahkan, dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan seperti pajak lima tahunan, idealnya hanya diurus selama satu jam sampai satu setengah jam. karena kepuasan wajib pajak akan menjadi skala prioritas.


Ali juga berharap, para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak, untuk pembangunan daerah dan negara. khususnya Pemerintah Provinsi Banten dan masing masing wilayah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.


Pada prinsipnya semua masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi untuk kami, agar terus memberikan pelayanan  terbaik kepada masyarakat  terima kasih kepada masyarakat  kabupaten tangerang khususnya, yang telah taat melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Adapun kritik dan saran akan kami terima dengan baik, dan kami akan terus berupaya serta berusaha memberikan pelayan prima dan terbaik untuk para wajib pajak.(Red/Agi).