RealitaNews.co.id_TANGERANG - Pemerintah Desa Parahu kec.sukamulya mengadakan Musyawarah dengan Tokoh Masyarakat dan para pemuda, keterwakilan perempuan, untuk sepakat tidak memberikan izin kepada PT. STS ( OT ) di Duga Gudang untuk penyimpenan minuman beralkohol di kp. Kalijodo di RW 06 Desa Parahu kec. Sukamulya," Selasa 05/09/2023
Kepala Desa Parahu Yopi Koslaniyudin, Sekdes M. Asep D Latip, H. Apandi Soleh, H Marsudin selaku Tokoh agama, para tokoh masyarakat, Pemuda dan warga Kalijodo menyampaikan sepakat untuk tidak memberi izin kepada PT. STS ( OT ) untuk gudang di duga penyimpanan minuman beralkohol yang beralamat di JL. Raya Desa Parahu
Kp. Kalijodo rt 02/06 Ds Parahu," ucapnya
H. Apandi Soleh selaku tokoh agama melarang keras adanya gudang di duga dijadikan tempat minuman beralkohol, saya tidak akan mengizinkan di wilayah desa Parahu kec. Sukamulya karna minuman beralkohol akan merusak generasi muda hawatir warga pemuda dan para pelajar terbawa arus berbuat yang tidak di inginkan di karnakan epek minuman beralkohol," ucapnya.(Red/Agi).